Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 21

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword besaran UP TA 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2020 yang menetapkan rincian besaran Uang Persediaan (UP) bagi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengajuan serta penggunaan anggaran daerah agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan dalam pedoman pelaksanaan APBD.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian teknis dana operasional awal dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan batas maksimal pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) yakni sebesar 1/12 dari total anggaran belanja langsung setelah dikurangi belanja melalui mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).
  • Daftar besaran dana persediaan mencakup 54 unit kerja yang terdiri dari Dinas, Badan, Sekretariat, hingga seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar bagi setiap instansi untuk mengelola dana taktis operasional selama satu tahun anggaran berjalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan pelaksanaan anggaran dalam keputusan ini mengikuti urutan prioritas dan aturan teknis berikut:

  1. Pengajuan Ganti Uang (GU) hanya dapat dilakukan apabila penggunaan dana telah mencapai paling sedikit 25% dari total nilai Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah.
  2. Besaran dana persediaan tertinggi dialokasikan untuk Dinas Kesehatan (Rp3.100.000.000,00) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rp2.153.716.083,00).
  3. Besaran dana terendah dialokasikan untuk tingkat Kecamatan dengan kisaran antara Rp60.000.000,00 hingga Rp80.000.000,00 sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah menetapkan beberapa pengecualian dan larangan khusus demi menjaga kelancaran birokrasi:

  • Nilai Surat Pertanggungjawaban Ganti Uang (SPJ GU) secara tegas dilarang melebihi besaran Uang Persediaan yang telah ditetapkan untuk instansi tersebut.
  • Terdapat diskresi atau ketentuan khusus apabila terjadi mutasi Pengguna Anggaran, di mana pengajuan Ganti Uang (GU) tidak dibatasi oleh syarat minimal 25% demi kelancaran serah terima pertanggungjawaban keuangan.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan pada awal tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.