| Tentang | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | besaran UP TA 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2020 yang menetapkan besaran nominal Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis yang bertujuan untuk menjamin tertib administrasi keuangan dalam pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) agar tidak melampaui batas yang ditentukan dalam pedoman pelaksanaan APBD.
Keputusan ini menetapkan dasar perhitungan dan rincian alokasi dana tunai yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan dan prioritas pengalokasian dana diatur berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing instansi dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap Pengguna Anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.