Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 21

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword besaran UP TA 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2020 yang menetapkan besaran nominal Uang Persediaan (UP) bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis yang bertujuan untuk menjamin tertib administrasi keuangan dalam pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) agar tidak melampaui batas yang ditentukan dalam pedoman pelaksanaan APBD.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dasar perhitungan dan rincian alokasi dana tunai yang dikelola oleh bendahara pengeluaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Batas maksimal SPP-UP adalah 1/12 dari total anggaran belanja langsung setelah dikurangi anggaran yang menggunakan mekanisme Direct Payment atau LS.
  • Besaran Uang Persediaan dibagikan kepada 54 entitas pemerintahan yang mencakup Dinas, Badan, Inspektorat, Sekretariat, hingga seluruh Kecamatan di Kabupaten Bantul.
  • Dokumen ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi instansi untuk mengelola dana operasional harian sebelum mengajukan penggantian dana ke kas daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan dan prioritas pengalokasian dana diatur berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing instansi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Ganti Uang (GU) hanya dapat dilakukan apabila penggunaan dana telah mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai UP instansi tersebut.
  2. Alokasi UP terbesar diberikan kepada entitas dengan beban kerja administratif tinggi, seperti Dinas Kesehatan (Rp3,1 Miliar), Sekretariat DPRD (Rp2,15 Miliar), dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Rp1,5 Miliar).
  3. Setiap penggunaan dana wajib dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang valid secara administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap Pengguna Anggaran:

  • Jumlah dana dalam SPJ Ganti Uang dilarang keras melebihi nilai total Uang Persediaan yang telah ditetapkan bagi instansi bersangkutan.
  • Ketentuan batas minimal pengajuan Ganti Uang sebesar 25% menjadi tidak berlaku (tidak dibatasi) apabila terjadi mutasi pada pejabat Pengguna Anggaran, demi kelancaran serah terima pertanggungjawaban.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat untuk periode tahun anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.