Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 4

Tentang Persiapan Lomba Bina Kota Ibu Kota Kabupaten Dan Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun 1986
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04 /B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur persiapan Lomba Bina Kota Ibu Kota Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 1986. Instruksi ini merupakan perintah pelaksanaan teknis agar daerah terkait dapat mencapai hasil maksimal dalam penilaian kompetisi tata kota tersebut.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada Camat Bantul, Camat Jetis, Camat Kasihan, dan Camat Sedayu untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi strategis. Pihak-pihak yang wajib dilibatkan dalam koordinasi ini meliputi:

  • Instansi-instansi pemerintah di tingkat kecamatan.
  • Pemerintah Kalurahan atau pemerintah desa setempat.
  • Lembaga masyarakat dan tokoh masyarakat.
  • Pihak swasta yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah pembenahan aspek fisik dan non-fisik perkotaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mewujudkan dan menjaga kualitas Kebersihan, Ketertiban, dan Kesehatan lingkungan secara menyeluruh.
  2. Mengadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat mengenai urusan perkotaan yang meliputi 17 target Perkotaan.
  3. Memberikan laporan hasil pelaksanaan instruksi secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setkab. Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta peraturan mengenai pedoman penyusunan rencana kota. Seluruh pihak terkait diwajibkan melaksanakan tugas ini sebagaimana mestinya demi kelancaran program pembangunan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.