Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 4

Tentang Persiapan Lomba Bina Kota Ibu Kota Kabupaten Dan Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun 1986
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04 /B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan persiapan Lomba Bina Kota, baik untuk tingkat Ibu Kota Kabupaten maupun Ibu Kota Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul tahun 1986. Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang bertujuan agar persiapan perlombaan dilakukan secara terpadu demi mencapai hasil yang maksimal.

Poin-Poin Utama

Bupati memberikan instruksi langsung kepada jajaran pimpinan di tingkat kecamatan untuk mengonsolidasikan kekuatan di wilayah masing-masing. Pihak-pihak yang wajib dilibatkan dalam koordinasi ini meliputi:

  • Instansi Pemerintah terkait dan pemerintah Kalurahan.
  • Lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat setempat.
  • Pihak swasta yang beroperasi di wilayah yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas tata ruang dan kesadaran masyarakat dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan kegiatan yang mendukung kebersihan, ketertiban, dan kesehatan lingkungan (K3).
  2. Pelaksanaan penyuluhan secara intensif mengenai urusan perkotaan yang mencakup 17 target perkotaan yang telah ditetapkan.
  3. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan instruksi secara formal kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam instruksi ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang ditunjuk:

  • Instruksi ini ditujukan terbatas kepada Camat Bantul, Camat Jetis, Camat Kasihan, dan Camat Sedayu sebagai wilayah prioritas.
  • Peraturan ini berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal instruksi dikeluarkan.
  • Pelaksanaan kegiatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi wajib melibatkan peran serta aktif masyarakat dan sektor swasta secara kolektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.