| Tentang | Persiapan Lomba Bina Kota Ibu Kota Kabupaten Dan Ibu Kota Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Tahun 1986 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04 /B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur persiapan Lomba Bina Kota Ibu Kota Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 1986. Instruksi ini merupakan perintah pelaksanaan teknis agar daerah terkait dapat mencapai hasil maksimal dalam penilaian kompetisi tata kota tersebut.
Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada Camat Bantul, Camat Jetis, Camat Kasihan, dan Camat Sedayu untuk segera melakukan langkah-langkah koordinasi strategis. Pihak-pihak yang wajib dilibatkan dalam koordinasi ini meliputi:
Fokus utama dari instruksi ini adalah pembenahan aspek fisik dan non-fisik perkotaan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan ini didasarkan pada regulasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta peraturan mengenai pedoman penyusunan rencana kota. Seluruh pihak terkait diwajibkan melaksanakan tugas ini sebagaimana mestinya demi kelancaran program pembangunan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Februari 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.
.