| Tentang | PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG PEREKONOMIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tenaga ahli bidang perekonomian,tenaga ahli bupati,bidang perekonomian |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan personil ahli guna mendukung kinerja pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menangani urusan pemerintahan, khususnya pada bidang Perekonomian Daerah. Dokumen ini merupakan surat keputusan penetapan individu untuk tahun anggaran berjalan.
Tenaga ahli memiliki prioritas kerja yang diarahkan pada aspek strategis dan administratif sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.