Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 41

Tentang PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG PEREKONOMIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tenaga ahli bidang perekonomian,tenaga ahli bupati,bidang perekonomian

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan personil ahli guna mendukung kinerja pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menangani urusan pemerintahan, khususnya pada bidang Perekonomian Daerah. Dokumen ini merupakan surat keputusan penetapan individu untuk tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Menunjuk dan mengangkat saudara Ir. BAMBANG PRIJAMBADA, M.Si. sebagai Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian Daerah.
  • Masa kerja tenaga ahli tersebut ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran 2020.
  • Jangka waktu penugasan terhitung mulai dari tanggal ditetapkannya keputusan ini sampai dengan 31 Desember 2020.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada mekanisme seleksi pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tenaga ahli memiliki prioritas kerja yang diarahkan pada aspek strategis dan administratif sebagai berikut:

  1. Memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan telaahan serta rekomendasi dalam perumusan analisa dan kebijakan secara konseptual di bidang perekonomian daerah.
  2. Memberikan layanan konsultasi teknis terkait pengembangan dan permasalahan ekonomi daerah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas khusus lainnya yang diberikan langsung oleh Bupati sesuai kebutuhan daerah.
  4. Penerimaan honorarium diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembiayaan dan pemberlakuan aturan ini:

  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini mutlak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Pelaksanaan tugas tenaga ahli harus tetap tunduk pada koordinasi Bupati dan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan jasa konsultansi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum untuk dilaksanakan oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.