Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 42

Tentang PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tenaga ahli ,tenaga ahli bidang kemasyarakatan,tenaga ahli bupati

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2020 yang menetapkan pengangkatan Tenaga Ahli Bupati untuk membantu kelancaran tugas pemerintahan daerah. Peraturan ini bersifat administratif sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan tenaga ahli melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Fokus utama peraturan ini adalah pengisian posisi tenaga ahli di bidang kemasyarakatan untuk mendukung kebijakan kepala daerah selama tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Pengangkatan resmi Drs. TOTOK SUDARTO, M.Pd sebagai Tenaga Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan untuk periode Tahun Anggaran 2020.
  • Masa kerja ditetapkan selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penetapan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya analisis dan kebijakan strategis di bidang kemasyarakatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tenaga ahli yang ditunjuk memiliki tanggung jawab teknis dalam mendukung jalannya pemerintahan dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Pemberian saran, masukan, pertimbangan, dan telaahan serta rekomendasi dalam perumusan kebijakan daerah secara konseptual.
  2. Penyediaan layanan konsultasi khusus yang berkaitan dengan isu-isu di bidang kemasyarakatan.
  3. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan langsung oleh Bupati.
  4. Ketentuan honorarium atau upah kerja diatur dan diberikan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala sumber pembiayaan yang muncul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
  • Penugasan bersifat terbatas pada jangka waktu yang telah ditentukan dan berakhir secara otomatis pada akhir tahun anggaran kecuali ditentukan lain.

10 Januari 2020, SUHARSONO

.