Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 49

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pengangkatan Penjabat (Pj) Lurah untuk Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan administratif untuk mengisi kekosongan pimpinan desa karena masa jabatan Lurah Desa Argodadi periode 2014-2020 berakhir pada 21 Januari 2020. Langkah ini diambil demi menjamin continuity atau keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan pejabat sementara dengan rincian sebagai berikut:

  • Menetapkan Drs. Eka Agus Raharja (Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Sedayu) sebagai Penjabat Lurah Desa Argodadi.
  • Pj Lurah yang ditunjuk resmi menjabat terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Pj Lurah diberikan mandat penuh untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagai pimpinan desa hingga terpilihnya pejabat definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas anggaran yang diatur:

  1. Fokus utama adalah menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan dilantiknya Lurah Desa definitif.
  2. Pj Lurah diberikan hak tambahan penghasilan sebagai kompensasi atas tugas tambahan yang diemban.
  3. Alokasi dan besaran tambahan penghasilan tersebut wajib didasarkan pada kemampuan keuangan desa dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting mengenai batasan jabatan dan aturan peralihan meliputi:

  • Jabatan Pj Lurah bersifat sementara dan akan berakhir secara otomatis segera setelah Lurah definitif hasil pemilihan dilantik.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi instansi terkait seperti Camat Sedayu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.