| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA ARGODADI KECAMATAN SEDAYU KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan pengangkatan Penjabat (Pj) Lurah untuk Desa Argodadi, Kecamatan Sedayu. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan administratif untuk mengisi kekosongan pimpinan desa karena masa jabatan Lurah Desa Argodadi periode 2014-2020 berakhir pada 21 Januari 2020. Langkah ini diambil demi menjamin continuity atau keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa tersebut.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan pejabat sementara dengan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas anggaran yang diatur:
Beberapa poin penting mengenai batasan jabatan dan aturan peralihan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.