Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 52

Tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA JURAHIMI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN 2014-2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERHENTIAN SAUDARA JURAHIMI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN 2014-2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi seorang pejabat pimpinan tingkat desa. Keputusan ini bersifat penetapan individual (beschikking) yang dikeluarkan dalam rangka berakhirnya masa bakti jabatan Lurah Desa Donotirto di wilayah Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, untuk periode kepemimpinan tahun 2014 sampai dengan 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan hukum yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Pemberhentian secara resmi Saudara Jurahimi dari jabatannya sebagai Lurah Desa Donotirto karena telah menyelesaikan masa jabatannya.
  • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  • Proses pemberhentian ini menindaklanjuti keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Donotirto serta surat permohonan dari Camat Kretek mengenai pengisian penjabat lurah pasca berakhirnya masa jabatan definitif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penetapan tanggal resmi pemberhentian lurah terhitung mulai tanggal 23 Januari 2020.
  2. Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa pengabdian selama memangku jabatan lurah desa.
  3. Pemberian penghargaan dalam bentuk pengarem-arem (tunjangan purna tugas) kepada pejabat yang bersangkutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Januari 2020.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan koordinasi pemerintahan.
  • Segala administrasi terkait masa transisi jabatan lurah harus disesuaikan dengan mekanisme peraturan daerah yang berlaku guna menjamin kelangsungan pemerintahan di Desa Donotirto.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.