| Tentang | PEMBERHENTIAN SAUDARA JURAHIMI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN 2014-2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERHENTIAN SAUDARA JURAHIMI DARI JABATANNYA SEBAGAI LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL MASA JABATAN 2014-2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan pemberhentian resmi seorang pejabat pimpinan tingkat desa. Keputusan ini bersifat penetapan individual (beschikking) yang dikeluarkan dalam rangka berakhirnya masa bakti jabatan Lurah Desa Donotirto di wilayah Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, untuk periode kepemimpinan tahun 2014 sampai dengan 2020.
Isi teknis dan landasan hukum yang diatur dalam dokumen ini meliputi beberapa poin berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan serta hak-hak pejabat yang diberhentikan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.