Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 53

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2020 yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga sustainability atau keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Donotirto karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 23 Januari 2020. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk mengisi kekosongan pimpinan desa hingga terpilihnya pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

  • Menunjuk dan mengangkat Yuli Hastuti, S.H. (NIP 196501231989031005) sebagai Penjabat Lurah Desa Donotirto.
  • Pejabat yang diangkat merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kretek.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan pejabat yang bersangkutan.
  • Pertimbangan hukum pengangkatan ini mencakup Undang-Undang tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata cara pemilihan serta pemberhentian Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penjabat Lurah diberikan mandat penuh untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lurah Desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Masa jabatan Penjabat Lurah dibatasi secara temporal, yakni hanya sampai dengan dilantiknya Lurah Desa definitif.
  3. Penjabat Lurah berhak menerima tambahan penghasilan yang dialokasikan berdasarkan kemampuan keuangan desa sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penjabat Lurah wajib menjalankan roda pemerintahan desa dengan mematuhi batasan wewenang yang diatur dalam regulasi daerah dan nasional. Keputusan ini juga mewajibkan penyampaian salinan dokumen kepada pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan koordinasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai prosedur check and balances.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.