| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA DONOTIRTO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2020 yang menetapkan Pengangkatan Penjabat Lurah Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjaga sustainability atau keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa Donotirto karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 23 Januari 2020. Keputusan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk mengisi kekosongan pimpinan desa hingga terpilihnya pejabat definitif.
Penjabat Lurah wajib menjalankan roda pemerintahan desa dengan mematuhi batasan wewenang yang diatur dalam regulasi daerah dan nasional. Keputusan ini juga mewajibkan penyampaian salinan dokumen kepada pihak terkait seperti Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan koordinasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai prosedur check and balances.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.