Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 38

Tentang POS PELAYANAN HUKUM
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pos pelayanan hukum,pelayanan hukum,posyankum

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2020 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini melandasi pembentukan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi Perangkat Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembentukan sarana pelayanan hukum yang berbasis pada sistem informasi digital. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyelenggaraan pelayanan pembentukan Produk Hukum Daerah yang mencakup Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, hingga Instruksi dan Surat Edaran Bupati.
  • Pemberian layanan Klinik Hukum yang menyediakan konsultasi permasalahan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi.
  • Pengintegrasian seluruh dokumentasi dan informasi hukum melalui wadah JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Bantul.
  • Pemanfaatan sistem elektronik melalui laman resmi jdih.bantulkab.go.id sebagai media utama pelayanan Posyankum digital.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pelayanan hukum diprioritaskan pada efisiensi waktu dan kejelasan alur birokrasi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Kerja Pelayanan Hukum di Bagian Hukum yang bertugas melakukan pencermatan legal drafting dan harmonisasi produk hukum.
  2. Penunjukan Agen Pelayanan Hukum pada setiap Perangkat Daerah dan Kalurahan yang bertugas sebagai admin permohonan dan agen pengetahuan hukum bagi aparatur setempat.
  3. Tim Kerja wajib memberikan jawaban atas permohonan konsultasi hukum paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui sistem.
  4. Pemuatan Produk Hukum Daerah pada sistem JDIH wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah produk hukum tersebut ditetapkan atau diundangkan.
  5. Pendanaan untuk pelaksanaan Posyankum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mengatur bahwa jika jawaban atas konsultasi hukum belum ditemukan dalam batas waktu yang ditentukan, Tim Kerja Pelayanan Hukum wajib memberikan tanggapan mengenai kapan jawaban tersebut dapat diberikan. Selain itu, meskipun sistem telah beralih ke digital, dokumen asli (hardcopy) Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tetap wajib didokumentasikan secara fisik di Bagian Hukum. Perangkat Daerah atau Pemerintah Kalurahan pemohon berhak menerima salinan atau dokumen asli produk hukum yang telah ditetapkan secara tertulis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.