| Tentang | POS PELAYANAN HUKUM |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pos pelayanan hukum,pelayanan hukum,posyankum |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2020 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini melandasi pembentukan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi Perangkat Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum yang terintegrasi.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup pembentukan sarana pelayanan hukum yang berbasis pada sistem informasi digital. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan pelayanan hukum diprioritaskan pada efisiensi waktu dan kejelasan alur birokrasi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini mengatur bahwa jika jawaban atas konsultasi hukum belum ditemukan dalam batas waktu yang ditentukan, Tim Kerja Pelayanan Hukum wajib memberikan tanggapan mengenai kapan jawaban tersebut dapat diberikan. Selain itu, meskipun sistem telah beralih ke digital, dokumen asli (hardcopy) Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tetap wajib didokumentasikan secara fisik di Bagian Hukum. Perangkat Daerah atau Pemerintah Kalurahan pemohon berhak menerima salinan atau dokumen asli produk hukum yang telah ditetapkan secara tertulis.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.