Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 46

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020,perubahan add

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 mengenai tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2020. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respon atas terjadinya bencana nasional non-alam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan perubahan pada penerimaan Dana Alokasi Umum dalam APBD Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan total anggaran ADD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 96.640.750.100,00. Besaran dana untuk setiap desa dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penerimaan tahun sebelumnya, kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, dan pencapaian penurunan jumlah penduduk miskin. Pemerintah Kabupaten memberikan reward kepada desa yang berhasil menurunkan angka kemiskinan tertinggi dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Peringkat I mendapatkan proporsi sebesar 60% (enam puluh persen).
  2. Peringkat II mendapatkan proporsi sebesar 40% (empat puluh persen).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana ADD difokuskan pada urutan prioritas pelaksanaan berikut ini:

  1. Pemenuhan standar terendah penghasilan tetap Lurah Desa dan Pamong Desa.
  2. Pemenuhan tunjangan dan belanja operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  3. Pemenuhan belanja operasional Pemerintah Desa.
  4. Pemenuhan belanja untuk penanganan bencana non-alam Covid-19.

Terdapat pula rumus pengurangan ADD awal berdasarkan besaran penerimaan desa untuk menyesuaikan efisiensi anggaran:

  • Desa dengan penerimaan sampai dengan Rp 1,1 miliar dikenakan pengurangan 0%.
  • Desa dengan penerimaan di atas Rp 1,1 miliar sampai Rp 1,5 miliar dikenakan pengurangan 9%.
  • Desa dengan penerimaan di atas Rp 1,5 miliar sampai Rp 2,4 miliar dikenakan pengurangan 10%.
  • Desa dengan penerimaan di atas Rp 2,4 miliar dikenakan pengurangan 11%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyaluran ADD dilaksanakan setiap triwulan pada bulan pertama masing-masing triwulan. Khusus untuk pencairan triwulan II, desa yang mengajukan anggaran sesuai pagu wajib melengkapi dokumen dengan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa atau Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APBDesa khusus untuk penanganan Covid-19. Pemerintah Desa dilarang mengabaikan penyesuaian ini dan diwajibkan segera melakukan perubahan postur anggaran desa mengikuti ketentuan terbaru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

24 April 2020, Suharsono

.