| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 46 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020,perubahan add |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2020 mengenai tata cara pengalokasian dan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2020. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respon atas terjadinya bencana nasional non-alam wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan perubahan pada penerimaan Dana Alokasi Umum dalam APBD Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan total anggaran ADD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 96.640.750.100,00. Besaran dana untuk setiap desa dihitung dengan mempertimbangkan jumlah penerimaan tahun sebelumnya, kebutuhan penghasilan tetap perangkat desa, dan pencapaian penurunan jumlah penduduk miskin. Pemerintah Kabupaten memberikan reward kepada desa yang berhasil menurunkan angka kemiskinan tertinggi dengan pembagian sebagai berikut:
Penggunaan dana ADD difokuskan pada urutan prioritas pelaksanaan berikut ini:
Terdapat pula rumus pengurangan ADD awal berdasarkan besaran penerimaan desa untuk menyesuaikan efisiensi anggaran:
Penyaluran ADD dilaksanakan setiap triwulan pada bulan pertama masing-masing triwulan. Khusus untuk pencairan triwulan II, desa yang mengajukan anggaran sesuai pagu wajib melengkapi dokumen dengan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa atau Peraturan Lurah tentang Perubahan Penjabaran APBDesa khusus untuk penanganan Covid-19. Pemerintah Desa dilarang mengabaikan penyesuaian ini dan diwajibkan segera melakukan perubahan postur anggaran desa mengikuti ketentuan terbaru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
24 April 2020, Suharsono
.