Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 47

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,pengelolaan dana desa,dana desa

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas terjadinya bencana nonalam berupa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran dan menggunakan dana desa untuk keperluan penanggulangan bencana dan keadaan mendesak yang berdampak pada masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memperjelas definisi dan penggunaan Belanja Tak Terduga dalam anggaran desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Revisi kriteria belanja tak terduga untuk kegiatan yang bersifat tidak normal, tidak dapat diprediksi, dan berada di luar kendali Pemerintah Desa.
  • Cakupan bencana yang diakui meliputi bencana alam (seperti banjir dan tanah longsor), bencana nonalam (wabah penyakit), serta bencana sosial (konflik antar kelompok).
  • Mekanisme penetapan status bencana di mana skala desa ditetapkan melalui Keputusan Lurah, sedangkan skala kabupaten hingga nasional ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  • Pemberian kewenangan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan pergeseran anggaran dari kegiatan lain ke belanja tak terduga jika dana yang tersedia tidak mencukupi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Desa diarahkan untuk memprioritaskan alokasi dana pada sub bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Penyediaan sarana logistik darurat seperti tenda dan dapur umum.
  2. Penyediaan kebutuhan medis termasuk obat-obatan dan sarana mobilitas.
  3. Penyediaan infrastruktur desa yang bersifat mendesak agar pelayanan dasar tidak terganggu.
  4. Pemberian bantuan sosial dalam bentuk Jaminan Hidup (Jadup) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  5. Pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat bencana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas perubahan anggaran desa dalam situasi darurat:

  • Perubahan APB Desa biasanya hanya boleh dilakukan 1 kali dalam setahun, namun dalam Keadaan Luar Biasa (seperti pandemi), perubahan dapat dilakukan lebih dari satu kali.
  • Setiap pergeseran anggaran belanja tak terduga wajib dituangkan dalam Peraturan Lurah dan harus segera diberitahukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Jika perubahan anggaran menambah kegiatan yang belum ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), maka perubahan RKP Desa harus dilakukan bersamaan dengan perubahan APB Desa.
  • Peraturan Lurah tentang penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan sebelum aturan ini terbit tetap dinyatakan berlaku, namun wajib segera diikuti dengan penyesuaian laporan keuangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.