| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,pengelolaan dana desa,dana desa |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas terjadinya bencana nonalam berupa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Tujuan utamanya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melakukan perubahan anggaran dan menggunakan dana desa untuk keperluan penanggulangan bencana dan keadaan mendesak yang berdampak pada masyarakat.
Peraturan ini memperjelas definisi dan penggunaan Belanja Tak Terduga dalam anggaran desa. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah Desa diarahkan untuk memprioritaskan alokasi dana pada sub bidang penanggulangan bencana dan keadaan mendesak dengan urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai fleksibilitas perubahan anggaran desa dalam situasi darurat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.