Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 129

Tentang PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALIURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 129
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -

Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALIURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bantul yang mengatur tentang standar penghasilan bagi aparatur tingkat desa yang disebut dengan istilah kalurahan. Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai besaran penghasilan serta tunjangan bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Staf, dan Bamuskal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci empat komponen utama penghasilan yang diterima oleh aparatur kalurahan yang dianggarkan melalui APBKal, yaitu:

  • Penghasilan Tetap (Siltap) yang dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada Lurah, Pamong, dan Staf.
  • Tunjangan yang mencakup berbagai kategori seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan masa kerja, kinerja, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Jaminan Sosial yang mencakup program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
  • Penerimaan Lain yang Sah yang meliputi honorarium pengelola keuangan, pengelola aset, serta tanah pelungguh dan pengarem-arem sesuai adat setempat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran penghasilan didasarkan pada perhitungan persentase terhadap gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a dengan urutan prioritas dan nominal sebagai berikut:

  1. Lurah menerima penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  2. Carik (Sekretaris Desa) menerima paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  3. Kepala Seksi dan Kepala Urusan menerima paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  4. Dukuh menerima paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
  5. Staf Kalurahan diberikan penghasilan minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku pada tahun berjalan.
  6. Penganggaran penghasilan tetap ini dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan porsi maksimal 30% dari anggaran belanja desa, kecuali jika dana tersebut tidak mencukupi standar minimal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kondisi tertentu yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:

  • Lurah dan Pamong Kalurahan yang berstatus Pegawai Negeri tidak diperbolehkan menerima penghasilan tetap dari kalurahan sampai yang bersangkutan memasuki masa purna tugas.
  • Aparatur yang sedang dalam status diberhentikan sementara dari jabatannya hanya berhak menerima penghasilan tetap sebesar 50% dari total besaran yang seharusnya diterima.
  • Tunjangan istri/suami dan tunjangan anak tidak diberikan jika pasangan dari aparatur tersebut memiliki status sebagai PNS atau pensiunan PNS.
  • Tunjangan anak dibatasi hanya untuk maksimal 2 (dua) orang anak dengan usia maksimal 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah) dan belum pernah menikah.
  • Dilarang memberikan tunjangan purna tugas kepada aparatur yang diberhentikan secara tidak hormat atau memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.