| Tentang | PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALIURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 129 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHASILAN LURAH, PAMONG KALURAHAN, STAF KALURAHAN, STAF HONORER KALURAHAN DAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALIURAHAN |
Peraturan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Bantul yang mengatur tentang standar penghasilan bagi aparatur tingkat desa yang disebut dengan istilah kalurahan. Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai besaran penghasilan serta tunjangan bagi Lurah, Pamong Kalurahan, Staf, dan Bamuskal di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci empat komponen utama penghasilan yang diterima oleh aparatur kalurahan yang dianggarkan melalui APBKal, yaitu:
Penentuan besaran penghasilan didasarkan pada perhitungan persentase terhadap gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a dengan urutan prioritas dan nominal sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kondisi tertentu yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.