| Tentang | PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 82 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Agustus 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | KEUANGAN DESA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut aturan lama, yaitu Perbup Bantul Nomor 131 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan desa agar dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini mencakup siklus pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Dalam regulasi ini, struktur pengelolaan keuangan desa dipimpin oleh Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa. Secara teknis, Lurah dibantu oleh Pamong Desa yang tergabung dalam Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), yang terdiri dari Carik (sebagai koordinator), Kepala Urusan/Kepala Seksi (sebagai pelaksana kegiatan), dan Kaur Keuangan (sebagai bendahara). Dokumen ini juga menegaskan penggunaan Basis Kas dalam pencatatan transaksi, di mana setiap pemasukan atau pengeluaran diakui pada saat uang diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa.
Penyusunan anggaran belanja dalam APB Desa wajib mengikuti urutan prioritas dan persentase yang ketat sebagai berikut:
Peraturan ini memuat larangan tegas dan sanksi untuk menjaga integritas keuangan desa, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.