Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 82

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 82
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEUANGAN DESA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut aturan lama, yaitu Perbup Bantul Nomor 131 Tahun 2018, guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan desa agar dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Peraturan ini mencakup siklus pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Poin-Poin Utama

Dalam regulasi ini, struktur pengelolaan keuangan desa dipimpin oleh Lurah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa. Secara teknis, Lurah dibantu oleh Pamong Desa yang tergabung dalam Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), yang terdiri dari Carik (sebagai koordinator), Kepala Urusan/Kepala Seksi (sebagai pelaksana kegiatan), dan Kaur Keuangan (sebagai bendahara). Dokumen ini juga menegaskan penggunaan Basis Kas dalam pencatatan transaksi, di mana setiap pemasukan atau pengeluaran diakui pada saat uang diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyusunan anggaran belanja dalam APB Desa wajib mengikuti urutan prioritas dan persentase yang ketat sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai bidang penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk operasional RT dan jaminan sosial), pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana atau keadaan darurat.
  2. Paling banyak 30% (tiga puluh persen) digunakan untuk mendanai penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan Lurah serta Pamong Desa, tunjangan BPD, dan operasional BPD.
  3. Penghasilan tetap Lurah ditetapkan minimal sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  4. Penghasilan tetap Carik Desa minimal sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat larangan tegas dan sanksi untuk menjaga integritas keuangan desa, di antaranya:

  • Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan desa terhadap pelayanan administrasi kependudukan, surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan, serta proses peralihan hak atas tanah.
  • Desa yang terlambat menetapkan Peraturan Desa tentang APB Desa dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% (sepuluh persen) pada tahun anggaran berikutnya.
  • Pembentukan Dana Cadangan hanya boleh dilakukan untuk kegiatan yang pembiayaannya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran dan harus ditetapkan melalui Peraturan Desa.
  • Terdapat ketentuan Tunjangan Purna Tugas bagi Lurah, Pamong, dan BPD yang diberhentikan dengan hormat karena habis masa jabatan atau meninggal dunia, dengan syarat masa kerja minimal 2 tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.