Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 45

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020,Dana Desa,DD

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana untuk mendukung jaring pengaman sosial di tingkat desa. Poin-poin teknis yang diatur antara lain:

  • Penetapan mekanisme penyaluran dana dalam 3 tahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.
  • Kewajiban bagi Pemerintah Desa untuk melakukan pendataan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau memiliki anggota keluarga rentan.
  • Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima manfaat secara transparan dan akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk penanggulangan dampak pandemi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyaluran BLT Desa diberikan selama 3 bulan terhitung mulai April 2020 dengan besaran Rp600.000 per keluarga setiap bulannya.
  2. Besaran alokasi maksimal Dana Desa untuk BLT ditentukan sebagai berikut:
    1. Desa dengan Dana Desa sampai dengan Rp1.200.000.000 mengalokasikan paling banyak 30%.
    2. Desa dengan Dana Desa di atas Rp1.200.000.000 mengalokasikan paling banyak 35%.
  3. Penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui Bank Umum untuk menjamin transparansi.
  4. Dana Desa juga wajib dialokasikan untuk penyediaan rumah karantina desa dan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan tegas terkait kepatuhan pelaksanaan di tingkat desa sebagai berikut:

  • Pemerintah Desa dilarang mengabaikan kewajiban penganggaran dan pelaksanaan kegiatan BLT Desa bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa, akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III pada tahun anggaran berjalan.
  • Terdapat aturan peralihan mengenai kewajiban pelaporan dokumen persyaratan penyaluran secara berkala kepada Bupati, termasuk laporan penyerapan dana dan laporan pencegahan stunting tahun sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.