| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020,Dana Desa,DD |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2020 mengenai tata cara pembagian dan rincian Dana Desa untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional di tingkat desa.
Dokumen ini mengatur penyesuaian mekanisme penyaluran dana dan penambahan ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk bantuan sosial. Poin-poin perubahan meliputi:
Fokus utama penggunaan anggaran dalam peraturan ini diarahkan pada program jaring pengaman sosial dan pencegahan penyakit. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknisnya:
Aturan ini menetapkan sanksi dan batasan tertentu untuk menjamin kepatuhan pemerintah desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.