| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 45 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020,Dana Desa,DD |
Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama penyesuaian ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi pusat dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana untuk mendukung jaring pengaman sosial di tingkat desa. Poin-poin teknis yang diatur antara lain:
Anggaran Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk penanggulangan dampak pandemi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan tegas terkait kepatuhan pelaksanaan di tingkat desa sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.