Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 45

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 45
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020,Dana Desa,DD

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2020 mengenai tata cara pembagian dan rincian Dana Desa untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah responsif untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyesuaian mekanisme penyaluran dana dan penambahan ketentuan mengenai penggunaan dana desa untuk bantuan sosial. Poin-poin perubahan meliputi:

  • Proses penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).
  • Penyaluran dana dibagi menjadi 3 tahap dengan rincian persentase yang diatur ulang.
  • Adanya kewajiban bagi desa untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (insidentil).
  • Perubahan APBDes secara mandiri oleh desa untuk mengalokasikan dana penanganan dampak wabah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama penggunaan anggaran dalam peraturan ini diarahkan pada program jaring pengaman sosial dan pencegahan penyakit. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknisnya:

  1. Penggunaan dana wajib dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan penyediaan rumah karantina.
  2. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000,00 per keluarga setiap bulan selama 3 bulan (April, Mei, Juni 2020).
  3. Penyaluran dana dilakukan dalam tiga tahap: Tahap I (40%), Tahap II (40%) yang diprioritaskan untuk BLT Desa, dan Tahap III (20%).
  4. Persentase alokasi maksimal untuk BLT Desa ditentukan berdasarkan jumlah dana desa, yaitu maksimal 30% untuk desa dengan pagu Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, dan maksimal 35% untuk desa dengan pagu di atas Rp1,2 miliar.
  5. Penyaluran bantuan dilakukan dengan metode non-tunai (cashless) melalui Bank Umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aturan ini menetapkan sanksi dan batasan tertentu untuk menjamin kepatuhan pemerintah desa:

  • Pemerintah Desa dilarang mengabaikan kewajiban penganggaran dan pelaksanaan BLT Desa bagi keluarga miskin yang memenuhi kriteria.
  • Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan.
  • Penerima bantuan diutamakan bagi keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian dan belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja untuk menghindari exclusion error.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.