Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 71

Tentang DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I, TAHAP II, DAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA REGULER DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TMMD,lokasi tmmd,lokasi tmmd tahap 1 dan 2

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar desa, lokasi, serta besaran alokasi dana bantuan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), baik kategori Sengkuyung Tahap I, Tahap II, maupun TMMD Reguler di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan desa secara berkesinambungan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unsur militer.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Desa yang ditunjuk sebagai pengampu program memiliki tugas dan tanggung jawab teknis yang meliputi:

  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang harus diintegrasikan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Penyelenggaraan pembelanjaan anggaran yang wajib tunduk pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
  • Kewajiban untuk melakukan koordinasi dan kerja sama secara aktif dengan unsur TNI di lapangan.
  • Melakukan koordinasi, verifikasi, pembinaan, serta pengawasan dan evaluasi kinerja terhadap sasaran penerima manfaat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pembangunan fisik pada tiga lokasi dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. TMMD Sengkuyung Tahap I: Dialokasikan sebesar Rp250.000.000,00 berlokasi di Dusun Karen, Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek untuk pekerjaan pembuatan talud jalan desa.
  2. TMMD Sengkuyung Tahap II: Dialokasikan sebesar Rp250.000.000,00 berlokasi di Karang RT 01, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan untuk pembangunan jembatan, jalan baru, rabat beton, dan talud.
  3. TMMD Reguler: Dialokasikan sebesar Rp300.000.000,00 berlokasi di Gatak RT 05, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis untuk pembangunan jembatan kampung.

Selain alokasi tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari APB Desa untuk mencukupi total kebutuhan pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif ketat di mana Pemerintah Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati Bantul paling lambat pada Desember 2020. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.