Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 71

Tentang DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I, TAHAP II, DAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA REGULER DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 71
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TMMD,lokasi tmmd,lokasi tmmd tahap 1 dan 2

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penetapan daftar desa, lokasi, serta rincian alokasi dana bantuan untuk pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) kategori Sengkuyung Tahap I, Tahap II, dan TMMD Reguler. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk Tahun Anggaran 2020 yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan desa secara berkesinambungan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan unsur TNI.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tanggung jawab teknis bagi Pemerintah Desa yang ditunjuk sebagai pengampu program pembangunan. Poin-poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Mekanisme pelaksanaan kegiatan harus diintegrasikan secara resmi melalui saluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  • Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan pembelanjaan anggaran sesuai dengan ketentuan prosedur keuangan yang berlaku.
  • Instruksi bagi Pemerintah Desa untuk melakukan koordinasi, verifikasi, serta evaluasi kinerja terhadap sasaran penerima manfaat pembangunan.
  • Sinergitas antara perangkat desa dengan unsur TNI dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik desa dengan rincian alokasi dana sebagai berikut:

  1. TMMD Sengkuyung Tahap I: Alokasi sebesar Rp250.000.000,00 untuk lokasi Dusun Karen, Desa Tirtomulyo (Kretek) dengan fokus pekerjaan pembuatan talud jalan desa.
  2. TMMD Sengkuyung Tahap II: Alokasi sebesar Rp250.000.000,00 untuk lokasi Karang RT 01, Desa Poncosari (Srandakan) dengan fokus pekerjaan jembatan, jalan baru, rabat beton, dan talud.
  3. TMMD Reguler: Alokasi sebesar Rp300.000.000,00 untuk lokasi Gatak RT 05, Desa Sumberagung (Jetis) dengan fokus pekerjaan pembangunan jembatan kampung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, yaitu:

  • Pemerintah Desa diwajibkan mengalokasikan dana pendamping yang bersumber dari APB Desa untuk menutupi kebutuhan pembiayaan yang tidak terakomodasi oleh bantuan kabupaten.
  • Kewajiban penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati Bantul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah selambat-lambatnya pada bulan Desember 2020.
  • Seluruh beban biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.