| Tentang | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I, TAHAP II, DAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA REGULER DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 71 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TMMD,lokasi tmmd,lokasi tmmd tahap 1 dan 2 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penetapan daftar desa, lokasi, serta rincian alokasi dana bantuan untuk pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) kategori Sengkuyung Tahap I, Tahap II, dan TMMD Reguler. Peraturan ini merupakan kebijakan baru untuk Tahun Anggaran 2020 yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan desa secara berkesinambungan melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan unsur TNI.
Keputusan ini menetapkan tanggung jawab teknis bagi Pemerintah Desa yang ditunjuk sebagai pengampu program pembangunan. Poin-poin utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik desa dengan rincian alokasi dana sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.