| Tentang | DAFTAR DESA, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I, TAHAP II, DAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA REGULER DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 71 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TMMD,lokasi tmmd,lokasi tmmd tahap 1 dan 2 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 71 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar desa, lokasi, serta besaran alokasi dana bantuan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), baik kategori Sengkuyung Tahap I, Tahap II, maupun TMMD Reguler di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan desa secara berkesinambungan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unsur militer.
Pemerintah Desa yang ditunjuk sebagai pengampu program memiliki tugas dan tanggung jawab teknis yang meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas pembangunan fisik pada tiga lokasi dengan rincian alokasi anggaran sebagai berikut:
Selain alokasi tersebut, Pemerintah Desa diwajibkan menyediakan dana pendamping yang bersumber dari APB Desa untuk mencukupi total kebutuhan pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut.
Terdapat ketentuan administratif ketat di mana Pemerintah Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati Bantul paling lambat pada Desember 2020. Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.