Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 74

Tentang LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword konsolidasi tanah,lokasi konsolidasi tanah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2020 yang menetapkan lokasi pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama agar pemanfaatan tanah dilakukan secara lebih efisien, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta masyarakat sekitar melalui penataan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penetapan wilayah-wilayah tertentu yang akan menjadi objek penataan kembali. Fokus utama dari kebijakan ini adalah melakukan land consolidation yang mencakup penataan kembali penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. Melalui proses ini, pemerintah daerah berupaya memperbaiki kualitas lingkungan dan menyediakan landasan bagi pembangunan infrastruktur yang lebih teratur sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan daftar urutan wilayah yang menjadi lokasi prioritas pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai berikut:

  1. Desa Karangtengah, Kecamatan Imogiri;
  2. Desa Gadingsari, Kecamatan Sanden; dan
  3. Desa Ringinharjo, Kecamatan Bantul.

Setelah penataan tanah selesai dilaksanakan, langkah teknis selanjutnya adalah pembangunan sarana dan prasarana pendukung pada tanah-tanah tersebut untuk mendukung efektivitas pemanfaatan ruang di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mengikat bagi para pemilik hak atas tanah atau peserta konsolidasi selama proses pelaksanaan berlangsung, yaitu:

  • Setiap pemilik hak atas tanah dilarang melakukan peralihan hak atas tanah kepada pihak lain tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bupati Bantul.
  • Peserta dilarang melakukan perubahan penggunaan tanah (perubahan fungsi lahan) secara sepihak tanpa adanya persetujuan resmi.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi instansi terkait dan masyarakat luas.

24 Januari 2020, Suharsono

.