| Tentang | LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 74 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | konsolidasi tanah,lokasi konsolidasi tanah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan lokasi land consolidation atau konsolidasi tanah di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar lebih efisien dan produktif, guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan melalui penataan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih teratur.
Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan tiga wilayah administratif sebagai lokasi resmi pelaksanaan konsolidasi tanah, yaitu:
Pelaksanaan konsolidasi tanah ini memiliki fokus utama pada penataan kembali aspek agraria dan penyediaan infrastruktur dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menjamin kelancaran proses penataan di lapangan, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh peserta konsolidasi, yakni:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.