Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 74

Tentang LOKASI KONSOLIDASI TANAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 74
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword konsolidasi tanah,lokasi konsolidasi tanah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 74 Tahun 2020 yang mengatur tentang penetapan lokasi land consolidation atau konsolidasi tanah di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah agar lebih efisien dan produktif, guna meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah serta menjaga kualitas lingkungan melalui penataan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih teratur.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan tiga wilayah administratif sebagai lokasi resmi pelaksanaan konsolidasi tanah, yaitu:

  1. Desa Karangtengah yang berlokasi di Kecamatan Imogiri;
  2. Desa Gadingsari yang berlokasi di Kecamatan Sanden; dan
  3. Desa Ringinharjo yang berlokasi di Kecamatan Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan konsolidasi tanah ini memiliki fokus utama pada penataan kembali aspek agraria dan penyediaan infrastruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melakukan penataan kembali terhadap aspek penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah di lokasi yang telah ditetapkan.
  • Penyediaan dan pembangunan sarana serta prasarana fisik di atas lahan konsolidasi yang disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun panjang Kabupaten Bantul.
  • Kegiatan ini merupakan langkah administratif untuk memberikan kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi tanah melalui sertifikasi dan penataan ruang yang lebih baik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin kelancaran proses penataan di lapangan, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang harus dipatuhi oleh peserta konsolidasi, yakni:

  • Selama proses pelaksanaan konsolidasi berlangsung, pemilik hak atas tanah dilarang melakukan peralihan hak atas tanah (seperti jual beli atau hibah) tanpa izin dari otoritas terkait.
  • Peserta dilarang mengubah penggunaan tanah dari fungsi asalnya sebelum mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Segala bentuk perubahan status hukum atau fisik tanah di lokasi tersebut harus berkoordinasi dengan instansi pertanahan guna sinkronisasi data land management.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.