Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 80

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI DESA TIRTOMULYO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tim tmmd,tim tmmd tahap 1

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I di Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas yang jelas guna menjamin kelancaran program pembangunan. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap I yang terdiri dari unsur pembina dan pelaksana teknis.
  • Penegasan fungsi Pembina untuk memberikan arahan teknis, melakukan pembinaan, serta menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi agar program mencapai target yang ditetapkan.
  • Penugasan fungsi Pelaksana untuk menangani hal teknis mulai dari survei lapangan hingga penyusunan laporan akhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan survei calon lokasi kegiatan untuk menentukan titik pembangunan yang tepat sasaran.
  2. Menyiapkan gambar lokasi dan dokumen teknis pembangunan secara detail.
  3. Menghitung perkiraan biaya kegiatan sebagai dasar penggunaan anggaran.
  4. Menyiapkan bahan administrasi dan memperlancar seluruh tahapan pelaksanaan fisik di lapangan.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan secara berkala dan menyeluruh.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan pendanaan yang harus ditaati:

  • Pertanggungjawaban: Tim diwajibkan memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh hasil kerja yang dicapai.
  • Sumber Dana: Segala biaya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.