| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI DESA TIRTOMULYO KECAMATAN KRETEK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tim tmmd,tim tmmd tahap 1 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I di Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan pembagian tugas yang jelas guna menjamin kelancaran program pembangunan. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:
Pelaksanaan kegiatan ini mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus terkait akuntabilitas dan pendanaan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.