| Tentang | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 125 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 merupakan regulasi administratif yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Desa Karangtalun di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 29 Maret 2020. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan hingga terpilihnya pejabat definitif.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup penunjukan personel dan jangka waktu penugasan sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak penjabat diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting terkait pemberlakuan dan distribusi informasi peraturan ini:
6 Maret 2020, SUHARSONO
.