Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 125

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Lurah Desa Karangtalun, Kecamatan Imogiri. Keputusan ini diterbitkan untuk menjamin keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Lurah Desa Karangtalun pada tanggal 29 Maret 2020.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini mencakup hal-hal berikut:

  • Mengangkat saudara Murwat, S.IP. (NIP 196512131992031005) sebagai Penjabat Lurah Desa Karangtalun.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Imogiri.
  • Pengangkatan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangtalun dan Surat Camat Imogiri terkait permohonan pemberhentian lurah lama karena habis masa jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja yang diatur bagi penjabat terpilih adalah:

  1. Menjalankan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lurah Desa secara penuh selama masa transisi.
  2. Menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sampai dengan dilantiknya Lurah Desa yang definitif.
  3. Penerimaan tambahan penghasilan bagi penjabat yang bersumber dari kemampuan keuangan desa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penjabat dilarang melampaui masa jabatan yang telah ditentukan, yaitu hanya sampai pejabat definitif ditetapkan.
  • Segala keputusan penjabat harus tetap merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.