Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 125

Tentang PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN PENJABAT LURAH DESA KARANGTALUN KECAMATAN IMOGIRI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2020 merupakan regulasi administratif yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Desa Karangtalun di Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan karena masa jabatan Lurah sebelumnya berakhir pada 29 Maret 2020. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kemasyarakatan hingga terpilihnya pejabat definitif.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup penunjukan personel dan jangka waktu penugasan sebagai berikut:

  • Menunjuk saudara Murwat, S.IP. sebagai Penjabat Lurah Desa Karangtalun.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kemasyarakatan di Kecamatan Imogiri.
  • Masa jabatan penjabat dimulai terhitung sejak tanggal pelantikan dilakukan.
  • Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangtalun dan rekomendasi Camat Imogiri.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak penjabat diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Penuh: Penjabat Lurah memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban yang melekat pada jabatan Lurah Desa.
  2. Durasi Penugasan: Masa kerja penjabat dibatasi sampai dengan dilantiknya Lurah Desa definitif hasil pemilihan atau mekanisme legal lainnya.
  3. Ketentuan Finansial: Penjabat berhak menerima tambahan penghasilan yang besarnya didasarkan pada kemampuan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait pemberlakuan dan distribusi informasi peraturan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Maret 2020.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait seperti Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan pihak kecamatan untuk keperluan pengawasan dan administrasi.
  • Segala teknis pelaksanaan yang belum diatur secara spesifik dalam keputusan ini wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan lurah.

6 Maret 2020, SUHARSONO

.