| Tentang | PEMBENTUKAN KOMISI KEMITRAAN PEMBAGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | air bersih,kimisi kemitraan aier bersih |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2020 mengenai pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2017 tentang pedoman bantuan keuangan guna memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat melalui koordinasi antarinstansi yang terstruktur.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok dari komisi yang terbagi ke dalam beberapa tim teknis, yaitu:
Dalam pelaksanaannya, komisi ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.