Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 88

Tentang PEMBENTUKAN KOMISI KEMITRAAN PEMBAGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword air bersih,kimisi kemitraan aier bersih

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2020 mengenai pembentukan Komisi Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2017 tentang pedoman bantuan keuangan guna memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat melalui koordinasi antarinstansi yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok dari komisi yang terbagi ke dalam beberapa tim teknis, yaitu:

  • Tim Pembina yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk membina kinerja komisi serta menetapkan arah kebijakan fasilitasi.
  • Tim Pengarah yang bertugas memberikan rekomendasi prioritas pembangunan dan melakukan peninjauan lapangan secara langsung.
  • Komisi Kemitraan yang memiliki fungsi operasional dalam membantu dinas terkait untuk merumuskan masukan desa, registrasi kelembagaan, dan pendampingan manajemen.
  • Sekretariat Komisi yang menangani urusan administrasi, penyiapan bahan kegiatan, hingga proses pengajuan pencairan dana bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, komisi ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Inventarisasi dan Verifikasi: Melakukan pengecekan administratif terhadap proposal yang diajukan oleh Pemerintah Desa untuk memastikan kelayakan bantuan.
  2. Pendampingan Teknik: Memberikan bimbingan manajemen dan teknis kepada kelompok sasaran pengelola air bersih di tingkat desa.
  3. Penyusunan Alokasi: Menyusun daftar desa dan lokasi serta menentukan besaran alokasi fasilitasi bantuan pembangunan.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Melaksanakan pengawasan berkala terhadap penggunaan bantuan dan efektivitas pengelolaan infrastruktur air bersih.
  5. Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pertanggungjawaban dan masa berlaku peraturan ini:

  • Tanggung Jawab: Komisi Kemitraan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  • Pengarsipan: Seluruh dokumen terkait pembangunan dan pengelolaan air bersih wajib diarsipkan secara tertib sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.
  • Keberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan program air bersih di wilayah tersebut selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.