Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 133

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Penyusun dan Evaluasi Kebijakan dan Pendayagunaan Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna melalui penyusunan serta evaluasi kebijakan yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan tim kerja dengan pembagian tugas pokok yang meliputi:

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan terkait penyusunan dan evaluasi kebijakan pendayagunaan aparatur.
  • Melaksanakan teknis penyusunan serta evaluasi kebijakan di seluruh unit lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Menyusun pelaporan berkala mengenai hasil evaluasi kebijakan kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didorong oleh koordinasi antar instansi dengan prioritas dan struktur sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan arahan strategis terkait kebijakan aparatur.
  2. Tim Teknis: Bertugas melakukan analisis mendalam, pengolahan data, dan kajian teknis di lapangan.
  3. Pertanggungjawaban: Tim wajib melaporkan seluruh progres dan hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Alokasi Dana: Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 13 Januari 2020. Hal ini memastikan seluruh kegiatan yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan resmi tetap memiliki payung hukum yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.