| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI KEBIJAKAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2020 mengenai pembentukan Tim Penyusun dan Evaluasi Kebijakan dan Pendayagunaan Aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna melalui penyusunan serta evaluasi kebijakan yang terstruktur.
Keputusan ini mengatur pembentukan tim kerja dengan pembagian tugas pokok yang meliputi:
Pelaksanaan tugas tim didorong oleh koordinasi antar instansi dengan prioritas dan struktur sebagai berikut:
Keputusan ini memiliki ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan memiliki daya laku surut (retroaktif) sejak tanggal 13 Januari 2020. Hal ini memastikan seluruh kegiatan yang telah berjalan sebelum tanggal penetapan resmi tetap memiliki payung hukum yang sah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.