| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL ,tim sotk |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun dan mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan tepat fungsi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas melakukan penataan kelembagaan dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan pengalokasian sumber daya dalam keputusan ini diatur dengan urutan dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang penting dalam keputusan ini:
12 Maret 2020, SUHARSONO
.