Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 135

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN EVALUASI STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL ,tim sotk

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun dan mengevaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan tepat fungsi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang bertugas melakukan penataan kelembagaan dengan rincian tugas teknis sebagai berikut:

  • Menyiapkan seluruh bahan dan data yang diperlukan dalam rangka penyusunan serta evaluasi struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
  • Melakukan koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi terkait untuk sinkronisasi kebijakan kelembagaan.
  • Melaksanakan proses penyusunan dan evaluasi terhadap efektivitas organisasi perangkat daerah yang sedang berjalan.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pengalokasian sumber daya dalam keputusan ini diatur dengan urutan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  2. Pembagian kerja tim dibagi menjadi Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Setda.
  3. Tim Teknis terdiri dari berbagai unsur strategis seperti Inspektorat, Bappeda, BKAD, dan BKPP untuk memastikan evaluasi dilakukan dari sisi pengawasan, perencanaan, keuangan, dan sumber daya manusia.
  4. Penetapan personel dilakukan berdasarkan jabatan dalam dinas yang dianggap kompeten dalam urusan penataan organisasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang penting dalam keputusan ini:

  • Tim yang telah dibentuk memiliki kewajiban hukum untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan kerjanya.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana secara administratif peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2020 meskipun baru ditetapkan secara resmi beberapa bulan kemudian.
  • Daftar susunan dan personalia yang terlampir merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.

12 Maret 2020, SUHARSONO

.