| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim penyelesaian aset |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset pemerintah daerah melalui pengawasan yang terstruktur dan terpadu, guna memastikan kekayaan daerah dikelola sesuai prinsip tata kelola yang bersih.
Peraturan ini mengatur pembentukan tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan instansi vertikal dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020
BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.