Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 147

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim penyelesaian aset

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mempercepat penyelesaian berbagai permasalahan aset pemerintah daerah melalui pengawasan yang terstruktur dan terpadu, guna memastikan kekayaan daerah dikelola sesuai prinsip tata kelola yang bersih.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembentukan tim khusus yang terdiri dari berbagai unsur pejabat daerah dan instansi vertikal dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan upaya sinergis dalam penertiban dan pengamanan aset Pemerintah Daerah.
  • Melaksanakan sertifikasi aset tanah milik daerah yang belum bersertifikat.
  • Memberikan pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum dan administratif terkait aset daerah.
  • Menyelesaikan seluruh piutang pajak daerah yang mengalami kendala dalam proses penagihannya.
  • Menangani sengketa aset antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diwajibkan mengikuti urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Zona Nilai Tanah sebagai dasar penerapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Realisasi sistem host to host untuk integrasi data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Penyusunan laporan berkala kepada Bupati Bantul minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
  4. Pembentukan Sekretariat Tim yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk dukungan administrasi.
  5. Pemberian honorarium triwulanan bagi anggota tim dengan rincian: Pembina (Rp800.000,00), Wakil Pembina (Rp700.000,00), Pengarah (Rp600.000,00), dan Anggota tertentu (Rp500.000,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait pemberlakuan aturan ini:

  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana secara hukum dinyatakan berlaku sejak tanggal 2 Januari 2020.
  • Tim dilarang mengabaikan prosedur pelaporan periodik dan harus segera melaporkan perkembangan situasi jika terdapat kondisi khusus di luar jadwal rutin.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.