| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim penyelesaian aset |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi berbagai kendala administratif maupun fisik terkait kekayaan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai dengan standar good governance.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah dengan rincian tugas pokok sebagai berikut:
Tim diwajibkan menjalankan langkah-langkah teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.