Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 147

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGAWASAN PENYELESAIAN ASET DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim penyelesaian aset

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2020 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatasi berbagai kendala administratif maupun fisik terkait kekayaan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai dengan standar good governance.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Pengawasan Penyelesaian Aset Daerah dengan rincian tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan penertiban, pengamanan, serta percepatan sertifikasi bagi aset tanah milik daerah yang belum memiliki legalitas hukum tetap.
  • Memberikan pendampingan hukum dan administratif dalam menyelesaikan sengketa aset antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
  • Menangani penyelesaian piutang pajak daerah yang macet atau mengalami kendala dalam proses penagihannya.
  • Menyusun laporan kinerja secara berkala kepada Bupati Bantul untuk memastikan progres penyelesaian aset terpantau dengan baik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan menjalankan langkah-langkah teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sertifikasi terhadap seluruh aset tanah pemerintah daerah yang berstatus belum bersertifikat secara sinergis.
  2. Mengimplementasikan sistem host to host untuk integrasi data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Menggunakan instrumen Zona Nilai Tanah sebagai dasar perhitungan dan penerapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati minimal 1 kali setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  5. Alokasi honorarium tim ditetapkan berdasarkan jabatan, seperti Pembina sebesar Rp800.000,00 dan Anggota dari instansi vertikal sebesar Rp500.000,00 per triwulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini berlaku secara retroactive atau berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020.
  • Segala bentuk dukungan teknis dan administrasi tim berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai pusat koordinasi sekretariat.
  • Seluruh biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.