| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 148 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim LPPD,tim pendampingan lppd |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2020 mengatur tentang pembentukan Tim Pendampingan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan strategis yang ditetapkan guna memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci tugas pokok dan fungsi tim yang dibentuk untuk memastikan tata kelola pembangunan yang bersih, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim didukung oleh ketentuan teknis dan alokasi anggaran sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk menjamin legalitas kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran sebelum surat keputusan ini resmi ditandatangani.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.