Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 148

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 148
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 ,tim LPPD,tim pendampingan lppd

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 148 Tahun 2020 mengatur tentang pembentukan Tim Pendampingan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan strategis yang ditetapkan guna memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas pokok dan fungsi tim yang dibentuk untuk memastikan tata kelola pembangunan yang bersih, antara lain:

  • Melakukan langkah-langkah sinergis untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembangunan.
  • Memberikan pendampingan teknis dalam penyelenggaraan pembangunan baik pada unit Perangkat Daerah maupun di tingkat Pemerintah Desa.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan pendampingan secara periodik kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didukung oleh ketentuan teknis dan alokasi anggaran sebagai berikut:

  1. Pembentukan sekretariat tim yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi.
  2. Tim wajib melaporkan progres pelaksanaan tugas kepada Bupati minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
  3. Alokasi honorarium diberikan secara triwulan dengan rincian: Pembina (Rp1.000.000,00), Wakil Pembina (Rp900.000,00), Pengarah (Rp800.000,00), Ketua (Rp500.000,00), serta Kelompok Ahli dan unsur instansi terkait (Rp450.000,00).
  4. Sumber pendanaan seluruh operasional tim dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan, di mana keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2020. Hal ini dilakukan untuk menjamin legalitas kegiatan pendampingan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran sebelum surat keputusan ini resmi ditandatangani.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.