Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengatur tata cara Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan dalam memberdayakan potensi masyarakat guna mendukung penanggulangan bencana serta menjaga ketentraman masyarakat. Regulasi ini merupakan aturan baru yang mempertegas peran strategis Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu stabilitas keamanan, sosial, dan upaya pertahanan negara di tingkat lokal.
Poin-Poin Utama
- Pengorganisasian: Penyelenggaraan Linmas dikoordinasikan oleh Satpol PP yang mencakup rekrutmen, penetapan tugas, serta pembinaan anggota.
- Rekrutmen Anggota: Dilakukan secara terbuka dan sukarela oleh Lurah dengan persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, minimal usia 18 tahun (atau sudah menikah), pendidikan minimal SLTP, dan sehat jasmani rohani.
- Struktur Organisasi: Satlinmas di tingkat Kalurahan dipimpin oleh Lurah secara ex-officio sebagai Kepala Satuan, yang membawahi Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan minimal 10 orang anggota.
- Hak Anggota: Setiap anggota berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, kartu tanda anggota, fasilitas operasional, biaya operasional, hingga santunan kecelakaan tugas.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan teknis perlindungan masyarakat di lapangan dibagi ke dalam lima unit kerja atau regu dengan spesialisasi tugas sebagai berikut:
- Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini: Melakukan deteksi dini dan melaporkan potensi gangguan keamanan atau bencana secara cepat.
- Regu Pengamanan: Fokus pada pemantauan wilayah, pengamanan jalur evakuasi, dan distribusi bantuan.
- Regu Pertolongan Pertama: Menangani bantuan medis awal bagi korban bencana dan kebakaran.
- Regu Penyelamatan dan Evakuasi: Bertanggung jawab dalam pencarian dan pemindahan warga dari lokasi bencana ke wilayah aman.
- Regu Dapur Umum: Mengelola tenda pengungsian dan penyediaan logistik bagi para penyintas.
Secara teknis, setiap anggota wajib mengenakan seragam dengan atribut lengkap seperti topi lapangan hijau, baret dengan emblem Linmas, serta membawa perlengkapan wajib berupa pentungan dan senter.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Masa Keanggotaan: Anggota Satlinmas akan diberhentikan secara hormat apabila telah mencapai usia 60 tahun, pindah domisili, atau mengundurkan diri.
- Larangan & Sanksi: Anggota dapat diberhentikan tidak hormat jika melakukan perbuatan tercela atau terlibat tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Aturan Peralihan: Anggota yang sudah terbentuk sebelum peraturan ini ada tetap diakui, namun wajib menyesuaikan dengan kualifikasi terbaru paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
- Perubahan Nomenklatur: Peraturan ini secara resmi menggunakan istilah Kapanewon untuk Kecamatan dan Kalurahan untuk Desa sesuai dengan keistimewaan daerah setempat.
- Pendanaan: Biaya penyelenggaraan perlindungan masyarakat bersumber dari APBD Kabupaten Bantul dan sumber dana lain yang sah melalui anggaran Kalurahan.
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.