Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 226

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 226
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mempercepat penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul yang dikategorikan sebagai bencana non-alam dengan implikasi luas pada aspek sosial dan ekonomi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan besaran anggaran dan subjek pengguna anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan total dana BTT sebesar Rp8.890.417.800,00 (delapan milyar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh belas ribu delapan ratus rupiah).
  • Penunjukan tiga instansi pemerintah daerah sebagai pelaksana kegiatan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Bagian Umum Setda.
  • Legalisasi pengalihan fungsi fasilitas umum menjadi fasilitas medis darurat guna menampung pasien terdampak pandemi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran didistribusikan dengan urutan prioritas dan rincian sebagai berikut:

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul mendapatkan alokasi terbesar senilai Rp8.621.432.800,00 yang difokuskan untuk biaya operasional Rumah Sakit Lapangan Khusus (RSLK) COVID-19.
  2. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan alokasi Rp199.785.000,00 untuk rehabilitasi gedung Puskesmas Bambanglipuro menjadi RSLK COVID-19 serta rehabilitasi rumah dinas Balai Latihan Kerja.
  3. Bagian Umum Setda mendapatkan alokasi Rp69.200.000,00 guna pemenuhan biaya operasional pada sekretariat Media Center penanganan COVID-19.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan penggunaan dana darurat ini, terdapat kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Penggunaan dana wajib dibatasi hanya untuk kegiatan rehabilitasi gedung dan biaya operasional yang telah dirinci dalam keputusan ini, tidak untuk keperluan lain di luar penanganan COVID-19.
  • Para Kepala Instansi terkait diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas akhir penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan berikutnya sampai seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan untuk merespons kondisi darurat di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.