| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 226 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 226 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk mempercepat penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul yang dikategorikan sebagai bencana non-alam dengan implikasi luas pada aspek sosial dan ekonomi.
Keputusan ini menetapkan besaran anggaran dan subjek pengguna anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat. Poin-poin dasarnya meliputi:
Alokasi anggaran didistribusikan dengan urutan prioritas dan rincian sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan penggunaan dana darurat ini, terdapat kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.