Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 242

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2020 merupakan regulasi mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditujukan untuk mempercepat penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat mendesak karena penyebaran virus tersebut dikategorikan sebagai bencana non-alam yang berdampak luas pada aspek jiwa, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pemberian izin penggunaan dana dengan total nilai sebesar Rp3.228.788.300,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Dana tersebut dialokasikan kepada lima instansi pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. RSUD Panembahan Senopati menerima alokasi terbesar senilai Rp2.238.833.000,00.
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menerima alokasi senilai Rp292.850.800,00.
  3. Dinas Perhubungan menerima alokasi senilai Rp279.050.000,00.
  4. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman menerima alokasi senilai Rp211.282.000,00.
  5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima alokasi senilai Rp206.772.500,00.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dana Belanja Tidak Terduga tersebut wajib digunakan secara spesifik untuk langkah-langkah penanganan darurat, yaitu:

  • Pemenuhan infrastruktur dan operasional pemakaman umum khusus jenazah Covid-19 di wilayah Imogiri.
  • Pengadaan sarana dan prasarana medis untuk meningkatkan pelayanan penanganan pasien Covid-19.
  • Kegiatan teknis pemulasaran jenazah bagi warga yang terpapar wabah.
  • Penyediaan shelter isolasi bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta pengoperasian dapur umum bagi masyarakat terdampak.
  • Penyelenggaraan posko pemantauan pemudik sebagai upaya preventif dalam memutus rantai penyebaran virus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif ketat di mana setiap Kepala Dinas atau Direktur instansi penerima dana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya secara berkala hingga seluruh kegiatan penanganan selesai dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.