Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 242

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini diterbitkan sebagai respon atas status bencana non-alam yang memerlukan penanganan segera guna meminimalisir dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah otorisasi penggunaan anggaran daerah sebesar Rp3.228.788.300,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Dana tersebut dialokasikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melaksanakan kegiatan penanganan medis, infrastruktur pemakaman, pemantauan wilayah, dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk membiayai kebutuhan mendesak pada beberapa instansi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp2.238.833.000,00 untuk pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan penanganan COVID-19.
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mendapatkan Rp292.850.800,00 yang diperuntukkan bagi kegiatan pemulasaran jenazah warga yang terdampak wabah.
  3. Dinas Perhubungan mendapatkan Rp279.050.000,00 untuk pembuatan posko pemantauan pemudik guna mencegah penyebaran virus di perbatasan.
  4. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman mendapatkan Rp211.282.000,00 untuk penyediaan infrastruktur dan operasional pemakaman umum khusus jenazah COVID-19 di wilayah Imogiri.
  5. Dinas Sosial, PP dan PA mendapatkan Rp206.772.500,00 untuk pembuatan shelter isolasi bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta penyediaan dapur umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan ketat mengenai akuntabilitas penggunaan dana darurat, antara lain:

  • Para Kepala Dinas dan Direktur RSUD yang ditunjuk wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan rincian peruntukan dalam Diktum KEDUA.
  • Penerima dana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya secara rutin hingga seluruh kegiatan selesai.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.