| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 242 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2020 yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga dalam rangka percepatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan ini diterbitkan sebagai respon atas status bencana non-alam yang memerlukan penanganan segera guna meminimalisir dampak sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari peraturan ini adalah otorisasi penggunaan anggaran daerah sebesar Rp3.228.788.300,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Dana tersebut dialokasikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk melaksanakan kegiatan penanganan medis, infrastruktur pemakaman, pemantauan wilayah, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Dana tersebut dialokasikan secara spesifik untuk membiayai kebutuhan mendesak pada beberapa instansi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan ketat mengenai akuntabilitas penggunaan dana darurat, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.