| Tentang | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 242 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA,tt |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2020 merupakan regulasi mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditujukan untuk mempercepat penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini bersifat mendesak karena penyebaran virus tersebut dikategorikan sebagai bencana non-alam yang berdampak luas pada aspek jiwa, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci pemberian izin penggunaan dana dengan total nilai sebesar Rp3.228.788.300,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah). Dana tersebut dialokasikan kepada lima instansi pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:
Dana Belanja Tidak Terduga tersebut wajib digunakan secara spesifik untuk langkah-langkah penanganan darurat, yaitu:
Terdapat ketentuan administratif ketat di mana setiap Kepala Dinas atau Direktur instansi penerima dana wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya secara berkala hingga seluruh kegiatan penanganan selesai dilaksanakan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.