Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 544

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 544
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat resmi untuk mengelola keuangan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Status peraturan ini adalah penunjukan pejabat struktural untuk menjalankan fungsi keuangan pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan Drs. Trisna Manurung, M.Si yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk memegang dua peran sekaligus, yaitu sebagai:

  • Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD); dan
  • Bendahara Umum Daerah (BUD).

Sebagai PPKD, pejabat tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun kebijakan keuangan, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya, melakukan pemungutan pendapatan daerah, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang teknis yang meliputi urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  2. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran seperti DPA-SKPD dan DPPA-SKPD;
  3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran daerah;
  4. Memberikan petunjuk teknis terkait sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah dan menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  6. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman atau pemberian pinjaman atas nama daerah;
  7. Melaksanakan sistem akuntansi dan menyajikan informasi keuangan daerah kepada publik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini secara khusus mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk juga bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan serta penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus didasarkan pada kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2020 agar sinkron dengan dimulainya siklus tahun anggaran baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.