| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 544 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat resmi untuk mengelola keuangan daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Status peraturan ini adalah penunjukan pejabat struktural untuk menjalankan fungsi keuangan pada Tahun Anggaran 2020.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan Drs. Trisna Manurung, M.Si yang menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul untuk memegang dua peran sekaligus, yaitu sebagai:
Sebagai PPKD, pejabat tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun kebijakan keuangan, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahannya, melakukan pemungutan pendapatan daerah, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang teknis yang meliputi urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Keputusan ini secara khusus mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk juga bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan serta penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Seluruh pelaksanaan tugas tersebut harus didasarkan pada kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati Bantul. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2020 agar sinkron dengan dimulainya siklus tahun anggaran baru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.