Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
Nomor Peraturan | 53 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
Tempat Penetapan | Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2020 |
Sumber | - |
Subjek | - |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2020
Merubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum | - |
Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020,prubahan kedua dd |