Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 55

Tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword THR,Tunjangan hari raya

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2020 merupakan regulasi daerah yang ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk mengatur tata cara, besaran, dan sasaran penerima THR bagi aparatur pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2020 guna menjaga kesejahteraan pegawai di tengah situasi tertentu.

Poin-Poin Utama

  • Penerima THR terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Non-PNS yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Kriteria Pegawai Non-PNS yang berhak menerima adalah Warga Negara Indonesia yang telah bekerja terus-menerus paling singkat 1 (satu) tahun, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan pendanaannya bersumber dari APBD.
  • Besaran THR dihitung berdasarkan penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Bagi PNS yang meninggal dunia atau tewas, THR diberikan kepada penerima gaji terusan sebesar satu bulan gaji terusan bulan Maret 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Bagi CPNS, penghasilan yang diberikan paling banyak adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/umum.
  2. Bagi Pegawai Non-PNS pada BLUD, besaran penghasilan paling tinggi adalah setara dengan penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam jabatan yang setingkat.
  3. Pencairan dana THR dilakukan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
  4. Jika terdapat PNS atau Pegawai Non-PNS yang menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR yang diberikan hanya satu yang jumlahnya paling besar.
  5. Seluruh anggaran pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • THR secara tegas tidak diberikan kepada Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati), Anggota DPRD, PNS dalam jabatan pimpinan tinggi (Eselon II ke atas), serta PNS dalam jabatan fungsional ahli utama.
  • Larangan pemberian juga berlaku bagi PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  • Besaran THR tidak mencakup tunjangan kinerja (TPP), tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru, insentif khusus, serta tunjangan risiko atau pengamanan.
  • Pembayaran THR tidak dikenakan potongan iuran wajib, namun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.