Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 549

Tentang CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI SATUAN PERMUKIMAN TANJUNG BUKA SP-6B KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 549
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI SATUAN PERMUKIMAN TANJUNG BUKA SP-6B KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA,transmigrasi kalut

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2019 merupakan dokumen hukum yang menetapkan daftar warga Kabupaten Bantul yang terpilih sebagai calon transmigran untuk ditempatkan di luar Pulau Jawa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menekan angka urbanisasi dan pengangguran, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memeratakan persebaran penduduk dan lapangan kerja secara nasional.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup hasil akhir dari serangkaian proses seleksi administratif dan faktual. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penetapan secara resmi subjek hukum atau warga yang berhak mengikuti program transmigrasi berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi.
  • Lokasi penempatan para transmigran telah ditentukan secara spesifik di Satuan Permukiman Tanjung Buka SP-6B yang berlokasi di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
  • Daftar nama yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur alokasi dana dan urutan prioritas sebagai bentuk dukungan kepada para peserta program dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan dana stimulant berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap kepala keluarga.
  2. Seluruh sumber pendanaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2019.
  3. Pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi antar instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini, yaitu:

  • Peraturan ini memiliki sifat berdaya laku surut, di mana secara hukum dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2019, meskipun penetapan resminya dilakukan pada akhir tahun.
  • Pemanfaatan bantuan dana harus sesuai dengan peruntukannya bagi keberlangsungan hidup di lokasi transmigrasi dan tunduk pada pengawasan inspektorat daerah.
  • Hanya warga yang memenuhi verifikasi syarat calon transmigran yang berhak mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.