| Tentang | CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI SATUAN PERMUKIMAN TANJUNG BUKA SP-6B KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 549 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2019 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | CALON TRANSMIGRAN KABUPATEN BANTUL YANG AKAN DITEMPATKAN DI SATUAN PERMUKIMAN TANJUNG BUKA SP-6B KABUPATEN BULUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA,transmigrasi kalut |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 549 Tahun 2019 merupakan dokumen hukum yang menetapkan daftar warga Kabupaten Bantul yang terpilih sebagai calon transmigran untuk ditempatkan di luar Pulau Jawa. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menekan angka urbanisasi dan pengangguran, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memeratakan persebaran penduduk dan lapangan kerja secara nasional.
Isi utama dari keputusan ini mencakup hasil akhir dari serangkaian proses seleksi administratif dan faktual. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengatur alokasi dana dan urutan prioritas sebagai bentuk dukungan kepada para peserta program dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.