| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,ppdb |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai penyesuaian terhadap aturan kementerian yang lebih tinggi dan secara resmi mencabut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019.
Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dengan menjunjung asas non-diskriminatif, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Pelaksanaan pendaftaran dibagi menjadi dua sistem teknis:
Penerimaan dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu jalur zonasi (berdasarkan wilayah), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.
Fokus utama dalam seleksi peserta didik didasarkan pada kriteria usia, prestasi, dan ketersediaan daya tampung sekolah dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang harus ditaati oleh pihak sekolah maupun wali murid:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.