Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 28

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,ppdb

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan menteri terbaru, sekaligus mencabut serta menggantikan aturan lama yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2019 agar pelaksanaan penerimaan siswa lebih sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Poin-Poin Utama

Pelaksanaan PPDB didasarkan pada lima asas utama yaitu non-diskriminatif, obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Terdapat empat jalur pendaftaran resmi yang diatur, meliputi:

  • Jalur Zonasi: Berdasarkan pembagian wilayah tempat tinggal.
  • Jalur Afirmasi: Untuk memberikan akses bagi kelompok tertentu.
  • Jalur Perpindahan Tugas: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua/wali yang pindah tugas kerja.
  • Jalur Prestasi: Berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik.

Sistem pendaftaran dapat dilakukan melalui metode luar jaringan (luring) atau manual untuk TK dan sebagian SD, serta metode dalam jaringan (daring) melalui sistem Real Time Online (RTO) untuk jenjang SMP dan sebagian SD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas usia dan batasan daya tampung secara ketat untuk menjamin pemerataan pendidikan, dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  2. Calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima di SD jika memiliki potensi kecerdasan istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional.
  3. Syarat usia maksimal untuk jenjang SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  4. Kapasitas maksimal siswa per rombongan belajar (kelas) adalah:
    • TK: 15 siswa.
    • SD: 28 siswa.
    • SMP: 32 siswa.
  5. Kuota maksimal untuk calon peserta didik dari luar daerah Kabupaten Bantul ditetapkan sebesar 25% dari total daya tampung sekolah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan:

  • Sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran bagi calon peserta didik jenjang SD dan SMP.
  • Penerimaan siswa baru kelas 1 SD dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat seleksi, serta tidak boleh mensyaratkan ijazah TK/RA.
  • Peserta didik kelas akhir dilarang pindah sekolah dalam waktu 5 bulan sebelum pelaksanaan ujian sekolah.
  • Sekolah wajib memfasilitasi program Pendidikan Inklusi jika terdapat Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mendaftar, dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan guru pembimbing khusus.
  • Ketentuan dalam peraturan ini dikecualikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), sekolah kerja sama, pendidikan khusus, atau sekolah berasrama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.