| Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 28 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,ppdb |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan peraturan menteri terbaru, sekaligus mencabut serta menggantikan aturan lama yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2019 agar pelaksanaan penerimaan siswa lebih sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
Pelaksanaan PPDB didasarkan pada lima asas utama yaitu non-diskriminatif, obyektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Terdapat empat jalur pendaftaran resmi yang diatur, meliputi:
Sistem pendaftaran dapat dilakukan melalui metode luar jaringan (luring) atau manual untuk TK dan sebagian SD, serta metode dalam jaringan (daring) melalui sistem Real Time Online (RTO) untuk jenjang SMP dan sebagian SD.
Pemerintah menetapkan prioritas usia dan batasan daya tampung secara ketat untuk menjamin pemerataan pendidikan, dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.