Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 28

Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,ppdb

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai penyesuaian terhadap aturan kementerian yang lebih tinggi dan secara resmi mencabut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan dengan menjunjung asas non-diskriminatif, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan. Pelaksanaan pendaftaran dibagi menjadi dua sistem teknis:

  • Sistem luar jaringan (luring) atau manual, terutama diterapkan pada jenjang TK dan sebagian SD.
  • Sistem dalam jaringan (daring) atau Real Time Online (RTO), yang diwajibkan bagi jenjang SMP dan sebagian SD tertentu melalui kerja sama dengan pihak telekomunikasi.

Penerimaan dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu jalur zonasi (berdasarkan wilayah), jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam seleksi peserta didik didasarkan pada kriteria usia, prestasi, dan ketersediaan daya tampung sekolah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Syarat usia masuk SD kelas 1 diprioritaskan 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dengan pengecualian khusus bagi anak usia 5 tahun 6 bulan yang memiliki potensi kecerdasan istimewa.
  2. Syarat usia masuk SMP kelas 7 adalah paling tinggi 15 tahun dan wajib memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau sederajat.
  3. Daya tampung maksimal setiap kelas ditetapkan sejumlah 15 peserta didik untuk TK, 28 peserta didik untuk SD, dan 32 peserta didik untuk SMP.
  4. Kapasitas bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar daerah Kabupaten Bantul dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari total daya tampung sekolah.
  5. Calon peserta didik dari Kabupaten Bantul yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik berhak mendapatkan tambahan nilai sebesar 8 poin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang harus ditaati oleh pihak sekolah maupun wali murid:

  • Sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran bagi calon peserta didik baru pada jenjang SD dan SMP.
  • Segala bentuk biaya pendidikan lainnya yang harus ditanggung peserta didik wajib melalui mekanisme musyawarah bersama Komite Sekolah setelah siswa dinyatakan diterima.
  • Peserta didik pada kelas akhir dilarang melakukan perpindahan satuan pendidikan dalam jangka waktu 5 bulan sebelum pelaksanaan ujian.
  • Sekolah wajib menyelenggarakan program pendidikan inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana dan guru pembimbing khusus.
  • Ketentuan PPDB ini dikecualikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta), sekolah kerja sama, sekolah berasrama, dan sekolah pendidikan khusus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.