Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 128

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan praktik perdagangan orang secara terpadu dan sistematis di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur organisasi Gugus Tugas yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia yang terdiri dari Pembina, Wakil Pembina, Pengarah, Ketua, Sekretaris, dan berbagai peran anggota.
  • Pelibatan lintas sektor mulai dari instansi pemerintah (Dinas), kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
  • Pembagian peran anggota yang terspesialisasi ke dalam Peran Medis, Peran Psikologi, Peran Hukum, Peran Ekonomi, dan Peran Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Gugus Tugas yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan seluruh upaya pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang di Kabupaten Bantul.
  2. Melaksanakan advokasi, sosialisasi, serta pelatihan kerja sama baik di tingkat regional maupun nasional.
  3. Membantu proses perlindungan korban yang mencakup tahapan rehabilitasi, pemulangan, penjemputan, hingga proses reintegrasi sosial ke masyarakat.
  4. Mendukung efektivitas pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana.
  5. Melakukan evaluasi dan pelaporan berkala terhadap kinerja gugus tugas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek administratif dan operasional, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Gugus Tugas wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.