| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk mendukung pemberantasan praktik perdagangan orang secara terpadu dan sistematis di wilayah tersebut.
Dokumen ini menetapkan struktur organisasi Gugus Tugas yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, penegak hukum, dan organisasi masyarakat. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Gugus Tugas yang dibentuk memiliki tanggung jawab teknis dalam melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Dalam aspek administratif dan operasional, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.