| Tentang | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan praktik human trafficking melalui upaya pencegahan dan penanganan yang terorganisir dan terpadu.
Gugus tugas yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas ini memprioritaskan sinergi antarlembaga dengan pembagian struktur dan pendanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait operasional dan keberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.