Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 128

Tentang PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan praktik human trafficking melalui upaya pencegahan dan penanganan yang terorganisir dan terpadu.

Poin-Poin Utama

Gugus tugas yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang secara komprehensif.
  • Melaksanakan kegiatan advokasi, sosialisasi, dan pelatihan serta membangun kerja sama di tingkat regional maupun nasional.
  • Memberikan perlindungan bagi korban yang mencakup proses rehabilitasi, pemulangan, penjemputan, hingga reintegrasi sosial.
  • Memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
  • Melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan tugas yang dijalankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas ini memprioritaskan sinergi antarlembaga dengan pembagian struktur dan pendanaan sebagai berikut:

  1. Kepemimpinan: Gugus tugas berada di bawah pembinaan langsung Bupati dan Wakil Bupati Bantul, dengan Ketua pelaksana adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
  2. Struktur Multidisiplin: Keanggotaan mencakup berbagai peran teknis seperti peran medis (dinas kesehatan dan rumah sakit), peran psikologi (LSM dan konsultan), peran hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan), serta peran ekonomi dan sosial.
  3. Sumber Dana: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  4. Tanggung Jawab: Gugus Tugas wajib memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait operasional dan keberlakuan aturan ini:

  • Seluruh personil yang tergabung dalam gugus tugas dilarang mengabaikan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus perlindungan korban.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Maret 2020.
  • Segala perubahan atau ketentuan teknis lebih lanjut yang belum diatur akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan di lapangan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.