| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 32 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang berakibat pada penyesuaian struktur keuangan daerah guna pelaksanaan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian angka-angka pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1. Poin-poin perubahan meliputi:
Struktur anggaran yang telah diperbarui memiliki rincian teknis sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran harus merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengumuman resminya melalui Berita Daerah Kabupaten Bantul. Ketentuan dalam peraturan ini menggantikan rincian anggaran yang telah diatur dalam perubahan sebelumnya (Perubahan Keempat) untuk tahun anggaran yang sama.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.