Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 32

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah yang berakibat pada penyesuaian struktur keuangan daerah guna pelaksanaan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian angka-angka pada pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1. Poin-poin perubahan meliputi:

  • Penyesuaian rincian anggaran pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 sesuai dengan kebutuhan terbaru daerah.
  • Penyajian ringkasan perubahan yang dituangkan secara mendetail dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran anggaran yang diatur dalam Lampiran II untuk memastikan ketepatan alokasi dana pada setiap unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran yang telah diperbarui memiliki rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total APBD 2020: Ditetapkan sebesar Rp2.490.407.906.180,76.
  2. Pendapatan Daerah: Total sebesar Rp2.318.273.386.783,50 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Total alokasi sebesar Rp2.479.329.405.585,14 yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, dan bantuan sosial) serta Belanja Langsung (termasuk belanja modal serta barang dan jasa).
  4. Pembiayaan Netto: Dialokasikan sebesar Rp161.056.018.801,64 untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan anggaran harus merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengumuman resminya melalui Berita Daerah Kabupaten Bantul. Ketentuan dalam peraturan ini menggantikan rincian anggaran yang telah diatur dalam perubahan sebelumnya (Perubahan Keempat) untuk tahun anggaran yang sama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.