Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 32

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi usulan perubahan anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan teknis mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan perubahan pada Pasal 1 terkait total rincian nominal APBD tahun 2020.
  • Penyesuaian isi pada Pasal 2 dan Pasal 3 yang merujuk pada perubahan Lampiran I (Ringkasan Perubahan) dan Lampiran II (Penjabaran Perinci Anggaran).
  • Menetapkan bahwa seluruh lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini guna menjaga validitas data anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran daerah dalam peraturan ini dijabarkan dengan komposisi angka sebagai berikut:

  1. Total Anggaran: Rp2.490.407.906.180,76.
  2. Pendapatan Daerah: Rp2.318.273.386.783,50 (terdiri dari PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah).
  3. Belanja Daerah: Rp2.479.329.405.585,14 (mencakup Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1,33 Triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp1,14 Triliun).
  4. Defisit Anggaran: Rp161.056.018.801,64 yang ditutup sepenuhnya melalui Pembiayaan Netto.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp0,00 (anggaran berstatus berimbang setelah pembiayaan).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap penggunaan anggaran oleh instansi terkait wajib mematuhi rincian teknis yang tercantum dalam Lampiran I dan II peraturan ini.
  • Peraturan ini bersifat khusus untuk tahun anggaran 2020 dan mulai berlaku secara legal pada tanggal diundangkan.
  • Perangkat daerah dilarang melakukan pergeseran anggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perubahan penjabaran ini tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.