Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 44

Tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 44
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 April 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menjaga stabilitas ekonomi daerah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pada struktur APBD tahun 2020. Terdapat perubahan signifikan pada alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memastikan ketersediaan dana dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Peraturan ini menyempurnakan rincian pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dari peraturan sebelumnya agar sesuai dengan kondisi riil kebutuhan daerah selama masa pandemi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rincian teknis alokasi anggaran yang diatur dalam perubahan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.318.273.386.783,50 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah dialokasikan total sebesar Rp2.479.329.405.585,14.
  3. Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp1.339.039.966.988,04, yang mencakup pos belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.
  4. Belanja Langsung ditetapkan sebesar Rp1.140.289.438.597,10, yang difokuskan pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  5. Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp161.056.018.801,64 untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Rincian lebih lanjut mengenai perubahan penjabaran anggaran tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi satu kesatuan hukum dengan peraturan ini.
  • Pelaksanaan anggaran harus tetap berpedoman pada prinsip refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung penanganan kesehatan dan dampak ekonomi COVID-19.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.