| Tentang | PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 44 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 April 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyesuaian anggaran untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta menjaga stabilitas ekonomi daerah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pada struktur APBD tahun 2020. Terdapat perubahan signifikan pada alokasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memastikan ketersediaan dana dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Peraturan ini menyempurnakan rincian pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dari peraturan sebelumnya agar sesuai dengan kondisi riil kebutuhan daerah selama masa pandemi.
Rincian teknis alokasi anggaran yang diatur dalam perubahan ini adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.