| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 merupakan perubahan keenam atas Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi usulan perubahan anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta memastikan tersedianya alokasi dana yang memadai untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penyesuaian struktur anggaran daerah guna merespons kondisi pandemi. Poin-poin perubahan teknis tersebut meliputi:
Berdasarkan perubahan ini, total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp2.490.407.906.180,76 dengan prioritas alokasi sebagai berikut:
Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mengikuti rincian penjabaran yang telah diperbarui. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa seluruh perubahan teknis anggaran mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan melalui penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan transparansi dan kepatuhan administratif di seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.