Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 41

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui rincian rencana keuangan daerah guna merespons dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta kebutuhan mendesak untuk penganggaran kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyesuaian ini mencakup perincian ulang pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah agar sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini meliputi rincian nominal sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.318.273.386.783,50 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.479.329.405.585,14 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (termasuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp30,49 miliar) dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Netto sebesar Rp161.056.018.801,64 digunakan untuk menutup Defisit Anggaran yang timbul dari selisih antara pendapatan dan belanja.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan rincian lebih lanjut mengenai anggaran ini wajib mengikuti format yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Ketentuan dalam peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal diundangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan budgeting di tingkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.