Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 41

Tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 merupakan perubahan keenam atas Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi usulan perubahan anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta memastikan tersedianya alokasi dana yang memadai untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada penyesuaian struktur anggaran daerah guna merespons kondisi pandemi. Poin-poin perubahan teknis tersebut meliputi:

  • Perubahan rincian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • Penyesuaian anggaran operasional pada beberapa Perangkat Daerah yang terdampak oleh pergeseran prioritas kerja.
  • Penyusunan rincian anggaran yang lebih mendalam yang dicantumkan secara terperinci dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan perubahan ini, total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp2.490.407.906.180,76 dengan prioritas alokasi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Total pendapatan ditetapkan sebesar Rp2.318.273.386.783,50, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  2. Belanja Tidak Langsung: Dialokasikan sebesar Rp1.339.039.966.988,04, termasuk di dalamnya Belanja Tidak Terduga sebesar Rp30.492.993.201,64 yang difokuskan untuk keadaan darurat.
  3. Belanja Langsung: Dialokasikan sebesar Rp1.140.289.438.597,10 untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan teknis daerah.
  4. Pembiayaan Netto: Ditetapkan sebesar Rp161.056.018.801,64 untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa segala bentuk pelaksanaan anggaran harus mengikuti rincian penjabaran yang telah diperbarui. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa seluruh perubahan teknis anggaran mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan. Pengundangan dilakukan melalui penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul untuk memastikan transparansi dan kepatuhan administratif di seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.