| Tentang | PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 April 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2020 merupakan Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui rincian rencana keuangan daerah guna merespons dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini dipicu oleh adanya pengajuan perubahan anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta kebutuhan mendesak untuk penganggaran kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyesuaian ini mencakup perincian ulang pada pos pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah agar sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini meliputi rincian nominal sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.