Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 51

Tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2020
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2020 merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi perubahan anggaran pada berbagai Perangkat Daerah serta penyediaan dana bagi pencegahan dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang meliputi:

  • Penyesuaian total Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  • Perubahan alokasi Belanja Daerah yang terbagi menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Penetapan nilai Pembiayaan Daerah untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja (defisit).
  • Penyusunan rincian perubahan yang lebih mendalam dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai satu kesatuan hukum dengan peraturan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini adalah pemenuhan kebutuhan mendesak daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp2.226.881.266.523,45.
  2. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.050.324.433.459,19.
  3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.211.380.452.260,83, dengan rincian Belanja Tidak Langsung sebesar Rp1.327.008.956.227,73 dan Belanja Langsung sebesar Rp884.371.496.033,10.
  4. Belanja Tidak Terduga yang dialokasikan khusus untuk penanganan darurat termasuk COVID-19 mencapai Rp93.907.410.341,33.
  5. Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp161.056.018.801,64 untuk menyeimbangkan defisit anggaran sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol (Rp0,00).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:

  • Setiap perubahan anggaran harus tetap merujuk pada pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki sifat imperatif bagi setiap instansi terkait dalam menyusun laporan keuangan.
  • Rincian lebih lanjut mengenai objek belanja, jenis belanja, dan rincian objek belanja diatur secara spesifik dalam lampiran yang tidak terpisahkan, sehingga penggunaan dana di luar lampiran tersebut dianggap tidak sesuai prosedur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.