| Tentang | PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2020
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 130 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2020 merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah hukum untuk mengakomodasi perubahan anggaran pada berbagai Perangkat Daerah serta penyediaan dana bagi pencegahan dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang meliputi:
Fokus utama dalam perubahan penjabaran anggaran ini adalah pemenuhan kebutuhan mendesak daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.