Instruksi Bupati Tahun 1987 Nomor 4

Tentang Pembongkaran Bangunan Yang Belum Mempunyai Ijin Di Kawasan Obyek Wisata Parangtritis
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 4/B/Inst/Bt/1987 merupakan peraturan yang dikeluarkan sebagai langkah penataan kawasan pariwisata agar lebih teratur dan menarik bagi wisatawan. Fokus utama dari instruksi ini adalah perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin resmi di kawasan obyek wisata Parangtritis. Peraturan ini bersifat instruktif untuk melakukan pembenahan tata ruang atas bangunan-bangunan ilegal yang sudah berdiri pada saat itu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada Camat Kretek dan Kepala Desa Parangtritis untuk memastikan ketertiban bangunan di wilayah mereka. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Perintah langsung kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
  • Kewajiban bagi masyarakat yang berencana mendirikan bangunan di masa depan untuk mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
  • Penyampaian informasi mengenai pentingnya memiliki legalitas berupa Izin Tempat Usaha atau Hinderordonnantie (HO) bagi para pelaku usaha di kawasan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan urutan prioritas dan batas waktu pelaksanaan penertiban bangunan sebagai berikut:

  1. Bangunan Umum: Pemilik bangunan tanpa izin di kawasan wisata Parangtritis wajib melakukan pembongkaran paling lambat pada tanggal 21 hingga 24 Juli 1987.
  2. Bangunan di Atas Tanah Kas Desa: Khusus untuk bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanah kas desa Parangtritis, batas waktu pembongkaran diberikan hingga tanggal 31 Oktober 1987.
  3. Pengurusan Perizinan: Masyarakat yang ingin mendirikan bangunan baru diwajibkan mengurus dokumen perizinan IMB dan izin lokasi usaha secara formal kepada instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan instruksi khusus guna memastikan pengamanan kawasan wisata tetap terjaga, yaitu:

  • Larangan Mendirikan Bangunan: Masyarakat dilarang keras mendirikan bangunan tanpa izin di area yang telah dipasang tanda berupa patok atau plang peringatan.
  • Tanda Larangan: Area yang dilarang untuk dibangun ditandai dengan tulisan eksplisit "Disini Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin" yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.
  • Efektivitas Peraturan: Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pejabat yang ditunjuk.

Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.

.