| Tentang | Pembongkaran Bangunan Yang Belum Mempunyai Ijin Di Kawasan Obyek Wisata Parangtritis |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 4/B/Inst/Bt/1987 merupakan peraturan yang dikeluarkan sebagai langkah penataan kawasan pariwisata agar lebih teratur dan menarik bagi wisatawan. Fokus utama dari instruksi ini adalah perintah pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin resmi di kawasan obyek wisata Parangtritis. Peraturan ini bersifat instruktif untuk melakukan pembenahan tata ruang atas bangunan-bangunan ilegal yang sudah berdiri pada saat itu.
Instruksi ini memberikan mandat kepada Camat Kretek dan Kepala Desa Parangtritis untuk memastikan ketertiban bangunan di wilayah mereka. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan urutan prioritas dan batas waktu pelaksanaan penertiban bangunan sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan instruksi khusus guna memastikan pengamanan kawasan wisata tetap terjaga, yaitu:
Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 1987 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.
.