Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 52

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait pemberian keringanan pajak daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan pajak dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2020, khususnya terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha. Beberapa jenis pajak daerah yang menjadi subjek pengurangan dalam aturan ini meliputi:

  • Pajak Hotel: Meliputi fasilitas penyedia jasa penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
  • Pajak Restoran: Meliputi pelayanan penyediaan makanan dan/atau minuman termasuk jasa boga atau katering.
  • Pajak Hiburan: Pajak atas semua jenis tontonan, pertunjukan, atau keramaian yang dinikmati dengan bayaran.
  • Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah memberikan prioritas berupa pembebasan beban pajak sepenuhnya guna menjaga stabilitas ekonomi wilayah dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Besaran pengurangan pajak yang diberikan kepada wajib pajak adalah sebesar 100% (seratus persen).
  2. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan benar, jelas, dan lengkap serta menyampaikannya kepada BKAD.
  3. Batas waktu penyampaian SPTPD paling lambat adalah 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak.
  4. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menerbitkan keputusan pemberian pengurangan paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan diterima.
  5. SPTPD yang dilaporkan berfungsi sebagai bukti sah bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pelaporan pajaknya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan agar pemberian insentif ini tepat sasaran, di antaranya:

  • Pengurangan Pajak Restoran secara khusus tidak berlaku untuk pajak yang dipungut melalui Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah atau Bendahara Desa.
  • Segala bentuk keputusan pemberian pengurangan pajak mengacu pada format lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Mekanisme ini hanya berlaku secara spesifik selama periode yang ditetapkan sebagai masa tanggap darurat pandemi oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.