| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya terkait pemberian keringanan pajak daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan pajak dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2020, khususnya terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha. Beberapa jenis pajak daerah yang menjadi subjek pengurangan dalam aturan ini meliputi:
Pemerintah daerah memberikan prioritas berupa pembebasan beban pajak sepenuhnya guna menjaga stabilitas ekonomi wilayah dengan ketentuan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan agar pemberian insentif ini tepat sasaran, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.