Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 52

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan pajak daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur perubahan mendasar pada Pasal 1 dan Pasal 2 mengenai pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha. Hal-hal penting yang diatur meliputi:

  • Pemberian fasilitas pengurangan beban pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi.
  • Definisi teknis mengenai subjek pajak, objek pajak (Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir), serta masa pajak.
  • Peran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai instansi pelaksana yang berwenang menerbitkan keputusan pengurangan pajak.
  • Penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai instrumen utama pelaporan dan dasar pemberian insentif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas pemberian insentif berupa pembebasan pajak secara penuh dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran pengurangan pajak diberikan sebesar 100% (seratus persen) untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.
  2. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD secara benar, jelas, dan lengkap untuk disampaikan kepada BKAD.
  3. Batas waktu penyampaian SPTPD adalah paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak masa pajak berakhir.
  4. Kepala BKAD wajib menerbitkan keputusan pengurangan pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah laporan diterima.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan pengecualian yang harus diperhatikan:

  • Fasilitas pengurangan 100% untuk Pajak Restoran tidak berlaku bagi pajak yang dipungut melalui Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah atau Bendahara Desa.
  • Pemberian insentif bersifat administratif, di mana wajib pajak tetap diharuskan melaporkan pajaknya meskipun jumlah yang harus dibayar adalah nihil.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki lampiran format keputusan resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.