| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Juni 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENGURANGAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR PADA MASA TANGGAP DARURAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan pajak daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantul selama masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan ini mengatur perubahan mendasar pada Pasal 1 dan Pasal 2 mengenai pemberian keringanan pajak bagi pelaku usaha. Hal-hal penting yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan prioritas pemberian insentif berupa pembebasan pajak secara penuh dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan pengecualian yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.