Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 4

Tentang PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh penduduk Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan mewujudkan cakupan pembiayaan kesehatan menyeluruh (universal health coverage) di tingkat daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan tata kelola bantuan biaya kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk melengkapi sistem jaminan kesehatan nasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Definisi Pendampingan Pembiayaan Kesehatan sebagai penyelenggaraan bantuan biaya untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu bagi penduduk.
  • Kriteria Penerima Manfaat meliputi warga Bantul yang belum memiliki jaminan kesehatan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang layanannya tidak ditanggung JKN, serta setiap orang yang mengalami Kegawatdaruratan Medis di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Bentuk bantuan diberikan dalam dua kategori utama, yakni Bantuan Iuran untuk kepesertaan JKN dan Bantuan Pembiayaan Kesehatan untuk pelayanan langsung di fasilitas kesehatan.
  • Penyelenggaraan bantuan didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, akuntabilitas, dan portabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mekanisme pelaksanaan bantuan dilakukan secara terstruktur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Syarat utama penerima manfaat adalah memiliki dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Kartu Keluarga.
  2. Pelayanan kesehatan mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif.
  3. Sistem rujukan dilakukan secara berjenjang berdasarkan indikasi medis untuk efisiensi layanan.
  4. Bantuan biaya rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi Kelas III. Jika pasien menggunakan kelas di atasnya atas permintaan sendiri, maka hak bantuan dinyatakan gugur.
  5. Pengelolaan dana dilakukan oleh Dinas Kesehatan yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus.
  6. Fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang menjadi mitra wajib melalui proses kredensialing atau seleksi kriteria kerja sama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas program, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dilarang memberikan keterangan palsu atau menyalahgunakan dana bantuan bagi pihak yang tidak berhak.
  • Penerima manfaat dilarang memberikan informasi palsu demi mendapatkan dana bantuan, dengan sanksi tegas berupa pencabutan status dan kewajiban pengembalian dana ke Kas Daerah.
  • Terdapat ketentuan khusus bagi pasien gawat darurat yang tidak memiliki identitas, di mana instansi sosial dapat menerbitkan surat keterangan sebagai basis pelayanan.
  • Dalam masa transisi, UPT Jamkesda tetap menjalankan fungsi penjaminan kesehatan hingga proses penyesuaian organisasi selesai dilakukan berdasarkan peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.