| Tentang | PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDAMPINGAN PEMBIAYAAN KESEHATAN |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan diterbitkan dengan tujuan utama untuk menjamin pemenuhan hak asasi manusia dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh penduduk Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan mewujudkan cakupan pembiayaan kesehatan menyeluruh (universal health coverage) di tingkat daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dokumen ini merincikan tata kelola bantuan biaya kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk melengkapi sistem jaminan kesehatan nasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Mekanisme pelaksanaan bantuan dilakukan secara terstruktur dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas program, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.