Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 26

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perdagangan
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perizinan, prosedur pengawasan, dan pelaporan terkait peredaran minuman beralkohol guna menciptakan ketertiban umum. Status peraturan ini adalah aturan pelaksana baru yang mendetailkan mekanisme pengendalian minuman beralkohol dan penegasan larangan terhadap minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci batasan teknis mengenai klasifikasi minuman dan persyaratan legalitas bagi pelaku usaha sebagai berikut:

  • Klasifikasi minuman beralkohol dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kadar Etil Alkohol atau Etanol (C2H5OH), yaitu Golongan A (sampai 5%), Golongan B (5% hingga 20%), dan Golongan C (20% hingga 55%).
  • Pengakuan terhadap Minuman Beralkohol Tradisional yang digunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
  • Penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).
  • Setiap Penjual Langsung dan Pengecer minuman golongan B dan C wajib memiliki izin khusus berupa SIUP-MB, SKPL, atau SKP.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan peraturan ini menitikberatkan pada validitas dokumen dan koordinasi antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Permohonan izin wajib melampirkan dokumen legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta surat penunjukan resmi dari distributor atau sub-distributor.
  2. Masa berlaku SIUP-MB ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  3. Pembentukan Tim Terpadu untuk pengawasan yang terdiri dari unsur Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPOM, hingga pihak Kepolisian.
  4. Kewajiban pelaporan realisasi pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol secara berkala setiap triwulan kepada Bupati melalui Dinas Perdagangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan sanksi yang diatur untuk menjamin kepatuhan hukum di masyarakat:

  • Pelarangan mutlak terhadap peredaran Minuman Oplosan, yaitu minuman yang dicampur dengan bahan berbahaya yang bereaksi menjadi racun.
  • Sanksi administratif bagi pelanggar aturan perizinan dan pelaporan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Peringatan Tertulis (maksimal 3 kali), penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penutupan usaha permanen.
  • Penindakan terhadap pelanggaran minuman oplosan dan penutupan usaha dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.