| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perizinan, prosedur pengawasan, dan pelaporan terkait peredaran minuman beralkohol guna menciptakan ketertiban umum. Status peraturan ini adalah aturan pelaksana baru yang mendetailkan mekanisme pengendalian minuman beralkohol dan penegasan larangan terhadap minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci batasan teknis mengenai klasifikasi minuman dan persyaratan legalitas bagi pelaku usaha sebagai berikut:
Pelaksanaan peraturan ini menitikberatkan pada validitas dokumen dan koordinasi antarinstansi dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas dan sanksi yang diatur untuk menjamin kepatuhan hukum di masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.