| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG KELAS) SD NIRMALA, SD WINONGO KECAMATAN KASIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 287 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG KELAS) SD NIRMALA, SD WINONGO KECAMATAN KASIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2020 ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Fokus utama keputusan ini adalah penghapusan inventaris aset berupa bangunan atau gedung yang secara fisik telah dibongkar untuk dilakukan pembangunan kembali, sehingga nilai sisa bangunan tersebut perlu dikeluarkan dari daftar aset resmi pemerintah daerah.
Pelaksanaan penghapusan dan penilaian aset dilakukan dengan urutan dan persentase perhitungan teknis sebagai berikut:
Aset yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang tetap dicatatkan sebagai aset aktif dalam buku inventaris daerah. Proses pemindahtanganan sisa bongkaran melalui cara penjualan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjamin akuntabilitas publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk tahun anggaran 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.