Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 287

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG KELAS) SD NIRMALA, SD WINONGO KECAMATAN KASIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 287
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SEBAGIAN BANGUNAN/GEDUNG (RUANG KELAS) SD NIRMALA, SD WINONGO KECAMATAN KASIHAN DAN PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 287 Tahun 2020 ditetapkan dalam rangka mewujudkan ketertiban administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Fokus utama keputusan ini adalah penghapusan inventaris aset berupa bangunan atau gedung yang secara fisik telah dibongkar untuk dilakukan pembangunan kembali, sehingga nilai sisa bangunan tersebut perlu dikeluarkan dari daftar aset resmi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Objek penghapusan mencakup sebagian bangunan ruang kelas pada SD Nirmala dan SD Winongo di Kecamatan Kasihan.
  • Aset lain yang dihapus adalah bangunan Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk melegalkan status sisa bongkaran bangunan yang telah diusulkan untuk dipergunakan kembali, dipindahtangankan, maupun dimusnahkan melalui mekanisme inventory removal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan dan penilaian aset dilakukan dengan urutan dan persentase perhitungan teknis sebagai berikut:

  1. Penghapusan aset Pemadam Kebakaran pada BPBD dilakukan dengan nilai penghapusan sebesar 75% dari nilai KIB B, yakni senilai Rp85.695.649,00.
  2. Penghapusan 6 ruang kelas di SD N Nirmala dilakukan dengan perhitungan 20% dari nilai aset sebelum rehab, dengan total nilai penghapusan Rp65.264.748,00.
  3. Penghapusan gedung kantor dan tempat pendidikan di SD N Winongo Kasihan dilakukan dengan perhitungan 10% dari nilai aset sebelum rehab, dengan total nilai penghapusan Rp110.000.000,00.
  4. Total akumulasi nilai penghapusan untuk aset kategori KIB C (bangunan sekolah) mencapai Rp175.264.748,00.
  5. Seluruh hasil penjualan dari sisa bongkaran aset tersebut wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Aset yang telah tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang tetap dicatatkan sebagai aset aktif dalam buku inventaris daerah. Proses pemindahtanganan sisa bongkaran melalui cara penjualan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjamin akuntabilitas publik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk tahun anggaran 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.