| Tentang | DAFTAR USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PENERIMA PROGRAM PEMBERDAYAAN/PADAT KARYA DIVERSIFIKASI USAHA PEMBUATAN ALAT PELINDUNG DIRI MASKER DAN COVERALL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian |
| Nomor Peraturan | 281 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PENERIMA PROGRAM PEMBERDAYAAN/PADAT KARYA DIVERSIFIKASI USAHA PEMBUATAN ALAT PELINDUNG DIRI MASKER DAN COVERALL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan sebagai respon atas dampak ekonomi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sektor usaha kecil. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk menentukan daftar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui program pemberdayaan ekonomi agar dapat bertahan dan tetap mandiri.
Inti dari kebijakan ini adalah pelaksanaan program pemberdayaan atau padat karya yang difokuskan pada diversifikasi usaha. Para pelaku UMKM yang terpilih diarahkan untuk beralih atau menambah lini produksi mereka menjadi pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), yang secara spesifik mencakup pembuatan masker dan coverall. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan sekaligus menjaga stabilitas finansial pelaku usaha di masa krisis.
Mengenai alokasi dan mekanisme pelaksanaan, peraturan ini menetapkan beberapa poin teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.