Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 281

Tentang DAFTAR USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PENERIMA PROGRAM PEMBERDAYAAN/PADAT KARYA DIVERSIFIKASI USAHA PEMBUATAN ALAT PELINDUNG DIRI MASKER DAN COVERALL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perindustrian
Nomor Peraturan 281
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR USAHA MIKRO KECIL MENENGAH PENERIMA PROGRAM PEMBERDAYAAN/PADAT KARYA DIVERSIFIKASI USAHA PEMBUATAN ALAT PELINDUNG DIRI MASKER DAN COVERALL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2020 adalah peraturan yang diterbitkan sebagai respon atas dampak ekonomi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sektor usaha kecil. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk menentukan daftar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berhak menerima bantuan pemerintah melalui program pemberdayaan ekonomi agar dapat bertahan dan tetap mandiri.

Poin-Poin Utama

Inti dari kebijakan ini adalah pelaksanaan program pemberdayaan atau padat karya yang difokuskan pada diversifikasi usaha. Para pelaku UMKM yang terpilih diarahkan untuk beralih atau menambah lini produksi mereka menjadi pembuatan Alat Pelindung Diri (APD), yang secara spesifik mencakup pembuatan masker dan coverall. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alat kesehatan sekaligus menjaga stabilitas finansial pelaku usaha di masa krisis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai alokasi dan mekanisme pelaksanaan, peraturan ini menetapkan beberapa poin teknis sebagai berikut:

  1. Daftar UMKM penerima program tercantum secara rinci dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  2. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan program ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Pendanaan tersebut secara spesifik bersumber dari alokasi dana Belanja Tidak Terduga yang telah diizinkan penggunaannya untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat segera.
  • Penyampaian salinan keputusan ini dilakukan secara resmi kepada pejabat terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, Inspektorat, serta dinas-dinas terkait untuk pengawasan.
  • Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana atau fasilitas yang diberikan sesuai dengan tujuan diversifikasi usaha untuk pembuatan APD dan dilarang menyalahgunakannya untuk kepentingan di luar ketentuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.