| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERENCANA KONSOLIDASI TANAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 192 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERENCANA KONSOLIDASI TANAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 192 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Perencana Konsolidasi Tanah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, baik secara fisik maupun yuridis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang, memperbaiki kualitas lingkungan, serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif warga.
Peraturan ini menegaskan pembentukan tim koordinasi yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah untuk mengawal proses land consolidation. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:
Tim Koordinasi memiliki tugas dan fungsi teknis yang terperinci untuk memastikan pelaksanaan konsolidasi tanah berjalan sesuai rencana. Berikut adalah urutan prioritas tugas yang diatur:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang bersifat administratif dan operasional dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.