Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 192

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERENCANA KONSOLIDASI TANAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 192
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PERENCANA KONSOLIDASI TANAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 192 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Perencana Konsolidasi Tanah di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, baik secara fisik maupun yuridis. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang, memperbaiki kualitas lingkungan, serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif warga.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menegaskan pembentukan tim koordinasi yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah untuk mengawal proses land consolidation. Poin-poin penting dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang mencakup pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, hingga anggota dari berbagai dinas teknis.
  • Fungsi tim sebagai wadah koordinasi lintas sektoral untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan di tingkat daerah.
  • Penekanan pada aspek yuridis dan fisik dalam penataan tanah agar produktivitas lahan meningkat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Koordinasi memiliki tugas dan fungsi teknis yang terperinci untuk memastikan pelaksanaan konsolidasi tanah berjalan sesuai rencana. Berikut adalah urutan prioritas tugas yang diatur:

  1. Mengoordinasikan kebijakan antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah secara terpadu.
  2. Memberikan pertimbangan strategis dalam proses penetapan lokasi yang akan dijadikan objek konsolidasi.
  3. Mengarahkan serta melakukan evaluasi terhadap penyusunan design atau rancangan teknis konsolidasi tanah.
  4. Mengoordinasikan sumber-sumber pembiayaan serta menjajaki bentuk kerjasama dalam pelaksanaan proyek.
  5. Mengevaluasi dan menetapkan kebijakan terkait peremajaan atau pembangunan kembali dalam bentuk konsolidasi tanah vertikal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang bersifat administratif dan operasional dalam keputusan ini:

  • Seluruh biaya operasional tim dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku surut, di mana meskipun ditetapkan pada Maret 2020, efektivitasnya ditarik mundur hingga tanggal 2 Januari 2020.
  • Susunan keanggotaan melibatkan pejabat dari berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, hingga para Camat di lokasi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.