Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 280

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “BINA PUSTAKA” SMP NEGERI 2 KASIHAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 280
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “BINA PUSTAKA” SMP NEGERI 2 KASIHAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2020 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan pada satuan pendidikan tingkat menengah pertama. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang proses pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  • Pendirian resmi lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama "Bina Pustaka".
  • Penyelarasan fungsi perpustakaan sebagai support system dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran bagi siswa dan tenaga pendidik.
  • Penggunaan dasar hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan fokus utama dari penetapan perpustakaan ini meliputi:

  1. Kedudukan Organisasi: Perpustakaan "Bina Pustaka" berlokasi dan berkedudukan di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
  2. Fungsi Utama: Diprioritaskan sebagai penyedia layanan literasi dan referensi yang memadai bagi seluruh warga SMP Negeri 2 Kasihan.
  3. Koordinasi Instansi: Pelaksanaan operasional perpustakaan ini berada di bawah pengawasan serta pelaporan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terkait ketentuan khusus dan keberlakuan aturan, dokumen ini menetapkan:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga segala hak dan kewajiban perpustakaan sebagai lembaga resmi mulai melekat sejak saat itu.
  • Keputusan ini bersifat final dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk transparansi tata kelola pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.