| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “BINA PUSTAKA” SMP NEGERI 2 KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 280 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “BINA PUSTAKA” SMP NEGERI 2 KASIHAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2020 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan pada satuan pendidikan tingkat menengah pertama. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan untuk memberikan legalitas formal terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang proses pembelajaran di sekolah yang bersangkutan.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan fokus utama dari penetapan perpustakaan ini meliputi:
Terkait ketentuan khusus dan keberlakuan aturan, dokumen ini menetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.