| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SAPI PADA DINAS PERTANIAN, PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 278 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SAPI PADA DINAS PERTANIAN, PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2020 merupakan regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legalitas untuk menghapus aset daerah yang sudah tidak lagi memiliki keberadaan fisik secara fungsional dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan penghapusan aset berupa Sapi yang tercatat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Alasan utama penghapusan ini adalah kondisi aset yang telah mati, sehingga diperlukan penyesuaian data pada daftar inventaris barang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Proses pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan aset dilakukan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.