Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 278

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SAPI PADA DINAS PERTANIAN, PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA SAPI PADA DINAS PERTANIAN, PANGAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2020 merupakan regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah legalitas untuk menghapus aset daerah yang sudah tidak lagi memiliki keberadaan fisik secara fungsional dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah penetapan penghapusan aset berupa Sapi yang tercatat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2020. Alasan utama penghapusan ini adalah kondisi aset yang telah mati, sehingga diperlukan penyesuaian data pada daftar inventaris barang agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan aset dilakukan dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan fisik aset berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 01/Tim.pengh.Sapi/2020.
  2. Penghapusan identitas aset dari daftar inventaris Barang Milik Daerah agar tidak lagi menjadi beban pelaporan keuangan daerah.
  3. Pelaksanaan pemusnahan aset yang dilakukan dengan metode dikubur sesuai dengan rincian teknis yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh instansi terkait:

  • Penghapusan aset harus didasarkan pada rincian yang valid dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final secara administratif.
  • Penyampaian salinan keputusan wajib dilakukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD Kabupaten Bantul, serta Inspektorat Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.