| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan percepatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien di wilayah Kabupaten Bantul selama tahun anggaran 2020.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pemutakhiran Susunan dan Personalia serta rincian besaran honorarium bagi Tim Pelaksana. Tim ini melibatkan berbagai unsur jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mulai dari jajaran pimpinan daerah hingga staf teknis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tim bertanggung jawab dalam mengelola administrasi kependudukan mulai dari pendaftaran penduduk hingga pengelolaan informasi dan pemanfaatan data.
Fokus utama alokasi dana ditetapkan untuk memberikan kompensasi bulanan kepada tim pelaksana sesuai dengan tanggung jawab masing-masing jabatan. Berikut adalah urutan besaran honorarium per bulan yang diatur:
Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.