Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 277

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pelayanan percepatan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien di wilayah Kabupaten Bantul selama tahun anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pemutakhiran Susunan dan Personalia serta rincian besaran honorarium bagi Tim Pelaksana. Tim ini melibatkan berbagai unsur jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, mulai dari jajaran pimpinan daerah hingga staf teknis pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tim bertanggung jawab dalam mengelola administrasi kependudukan mulai dari pendaftaran penduduk hingga pengelolaan informasi dan pemanfaatan data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi dana ditetapkan untuk memberikan kompensasi bulanan kepada tim pelaksana sesuai dengan tanggung jawab masing-masing jabatan. Berikut adalah urutan besaran honorarium per bulan yang diatur:

  1. Penasehat I (Bupati Bantul): Rp3.750.000,00
  2. Penasehat II (Wakil Bupati Bantul): Rp2.775.000,00
  3. Ketua (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil): Rp2.800.000,00
  4. Wakil Ketua (Sekretaris Dinas): Rp1.500.000,00
  5. Pelaksana (Kepala Bidang): Rp1.250.000,00
  6. Pelaksana (Kepala Seksi/Subbagian): Rp1.000.000,00
  7. Administrator Database: Rp750.000,00
  8. Anggota (Staf Golongan III): Rp600.000,00
  9. Anggota (Staf Golongan II): Rp500.000,00

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini meliputi:

  • Keputusan ini berlaku secara surut (retroactive) terhitung sejak tanggal 4 Mei 2020.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati induk nomor 25 tahun 2020.
  • Perubahan susunan personalia dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan efektivitas kerja tim di lapangan.
  • Penerima honorarium wajib melaksanakan tugas sesuai dengan bidang kerja yang telah ditetapkan dalam Susunan Personalia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.