| Tentang | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CENDEKIA PISAYOTA” SMP NEGERI 1 PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 275 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CENDEKIA PISAYOTA” SMP NEGERI 1 PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 275 Tahun 2020 yang menetapkan secara resmi pendirian fasilitas literasi di lingkungan pendidikan menengah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Piyungan agar memiliki sarana perpustakaan yang memadai sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran. Status dokumen ini adalah penetapan baru yang memberikan legalitas operasional bagi perpustakaan sekolah tersebut.
Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Keputusan ini menitikberatkan pada aspek legalitas formal untuk mendukung operasional pendidikan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.