Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 275

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CENDEKIA PISAYOTA” SMP NEGERI 1 PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 275
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CENDEKIA PISAYOTA” SMP NEGERI 1 PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 275 Tahun 2020 yang menetapkan secara resmi pendirian fasilitas literasi di lingkungan pendidikan menengah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Piyungan agar memiliki sarana perpustakaan yang memadai sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran. Status dokumen ini adalah penetapan baru yang memberikan legalitas operasional bagi perpustakaan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pemberian nama resmi bagi perpustakaan sekolah tersebut, yaitu “Cendekia Pisayota”.
  • Penetapan lokasi atau kedudukan perpustakaan yang berada di lingkungan SMP Negeri 1 Piyungan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan landasan hukum yang komprehensif, mulai dari undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Keputusan ini menitikberatkan pada aspek legalitas formal untuk mendukung operasional pendidikan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan “Cendekia Pisayota” sebagai bagian integral dari unit SMP Negeri 1 Piyungan.
  2. Penyelenggaraan perpustakaan harus selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum bagi pihak sekolah dalam mengelola sarana tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pihak sekolah wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantul terkait teknis pengelolaan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.
  • Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan, namun operasional perpustakaan harus tetap berada dalam koridor hukum Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.