Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 274

Tentang DAFTAR LOKASI DAN ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR LOKASI DAN ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA,p2wks

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan daftar lokasi serta besaran alokasi dana bantuan keuangan untuk mendukung Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan, khususnya bagi kelompok perempuan yang rentan terhadap masalah sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai distribusi dana bantuan yang diberikan langsung kepada Pemerintah Desa dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan desa-desa spesifik yang menjadi lokasi sasaran program pemberdayaan perempuan tahun 2020.
  • Penyediaan bantuan keuangan guna mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan program Peningkatan Peranan Wanita.
  • Pemanfaatan dana bantuan wajib ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup keluarga melalui peran aktif kaum wanita di tingkat pedukuhan.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait, seperti Camat dan Lurah, dalam mengawal pelaksanaan program di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pembagian anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020 dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Terdapat 8 (delapan) lokasi pedukuhan yang mendapatkan bantuan, di mana masing-masing lokasi menerima dana sebesar Rp25.000.000,00.
  3. Penerima manfaat tersebar di Desa Srimartani (Kecamatan Piyungan), Desa Srigading (Kecamatan Sanden), Desa Sidomulyo (Kecamatan Bambanglipuro), dan Desa Poncosari (Kecamatan Srandakan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:

  • Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini harus dibebankan sepenuhnya pada DPA APBD Kabupaten Bantul tahun berjalan.
  • Daftar lokasi yang telah ditetapkan dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh proses administrasi keuangan dapat segera dilaksanakan oleh pemerintah desa terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.