Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 271

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 271
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword P2wks,PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 271 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi operasional yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pedoman bantuan keuangan kepada pemerintah desa guna mendukung pemberdayaan perempuan di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim kerja lintas sektor. Poin-poin utama tugas Pokja tersebut meliputi:

  • Menyelenggarakan sosialisasi program dan pelatihan ketrampilan bagi masyarakat di wilayah yang menjadi lokasi target program.
  • Melakukan pembinaan administrasi dan pembinaan kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga unit terkecil yakni pedukuhan percontohan.
  • Memberikan pendampingan teknis kepada warga binaan agar tujuan program peningkatan kesejahteraan keluarga dapat tercapai secara efektif.
  • Melaksanakan fungsi monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan penyaluran bantuan dana program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi program ini mengedepankan koordinasi antarinstansi dengan prioritas tata kelola sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Langsung: Kelompok Kerja dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati Bantul.
  2. Alokasi Anggaran: Segala biaya operasional dan pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  3. Struktur Personalia: Kelompok kerja ini dipimpin secara fungsional oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bantul sebagai Ketua, dengan dukungan teknis dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Ketua Pelaksana.
  4. Keanggotaan Lintas Sektor: Keanggotaan mencakup berbagai instansi seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pertanian untuk memastikan intervensi program yang komprehensif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan harus terdokumentasi dan melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk koordinasi pemerintahan daerah. Tidak ada masa transisi khusus yang diatur, sehingga seluruh personil yang tercantum dalam lampiran wajib segera menjalankan tugasnya sejak keputusan ditandatangani.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.