| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 271 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | P2wks,PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PROGRAM TERPADU PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT SEJAHTERA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 271 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan regulasi operasional yang diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pedoman bantuan keuangan kepada pemerintah desa guna mendukung pemberdayaan perempuan di tingkat lokal.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi tim kerja lintas sektor. Poin-poin utama tugas Pokja tersebut meliputi:
Implementasi program ini mengedepankan koordinasi antarinstansi dengan prioritas tata kelola sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan harus terdokumentasi dan melalui proses evaluasi yang ketat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana bantuan keuangan. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk koordinasi pemerintahan daerah. Tidak ada masa transisi khusus yang diatur, sehingga seluruh personil yang tercantum dalam lampiran wajib segera menjalankan tugasnya sejak keputusan ditandatangani.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.