Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 267

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 267
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan program Satu Data Indonesia di lingkup Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah agar tercipta data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperability).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab dalam struktur organisasi tim penyelenggara data, yang meliputi beberapa unsur penting sebagai berikut:

  • Penanggung Jawab: Dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati yang bertanggung jawab penuh atas kebijakan penyelenggaraan data.
  • Pengarah: Dijabat oleh Sekretaris Daerah dengan tugas menerbitkan Standard Operating Procedure (SOP) dan melakukan evaluasi kegiatan.
  • Pembina Data: Terdiri dari pembina statistik (BPS) dan pembina geospasial (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) untuk memberikan rekomendasi perencanaan data.
  • Walidata: Dinas Komunikasi dan Informatika yang bertugas memeriksa kesesuaian data dari produsen sebelum dipublikasikan.
  • Produsen Data: Berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas memproduksi dan mengumpulkan data sesuai standar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul mengacu pada urutan langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Penyusunan standar data dan metadata yang seragam agar data dapat diintegrasikan dengan mudah.
  2. Pemeriksaan kesesuaian data oleh Walidata berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia sebelum data tersebut disebarluaskan.
  3. Pembangunan dan pemeliharaan simpul jaringan serta sistem akses Informasi Geospasial (IG) yang berkelanjutan.
  4. Koordinasi aktif melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten untuk menyelesaikan kendala teknis di lapangan.
  5. Pembiayaan operasional tim yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:

  • Tim Penyelenggara wajib memberikan laporan perkembangan secara rutin kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Data yang disampaikan oleh Produsen Data harus melewati verifikasi Walidata Pendukung di masing-masing instansi sebelum dikirim ke portal pusat kabupaten.
  • Segala bentuk penyebarluasan data dan metadata wajib melalui portal resmi Satu Data Indonesia tingkat kabupaten untuk menjamin keamanan informasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.