| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 267 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan program Satu Data Indonesia di lingkup Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah agar tercipta data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperability).
Keputusan ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab dalam struktur organisasi tim penyelenggara data, yang meliputi beberapa unsur penting sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis penyelenggaraan data di Kabupaten Bantul mengacu pada urutan langkah dan prioritas kerja sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.