| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 267 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola data guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperability). Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam penyelenggaraan data di tingkat kabupaten, yang meliputi:
Pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi melalui urutan prioritas teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.