Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 267

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 267
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 267 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah untuk memperbaiki tata kelola data guna menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan (interoperability). Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas bagi personel yang terlibat dalam penyelenggaraan data di tingkat kabupaten, yang meliputi:

  • Penanggung Jawab: Dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk menentukan kebijakan peningkatan kualitas data.
  • Pengarah: Dijabat oleh Sekretaris Daerah dengan tugas menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melakukan pemantauan.
  • Pembina Data: Terdiri dari Pembina Data Statistik (Kepala BPS) dan Pembina Data Geospasial (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) yang memberikan rekomendasi serta pembinaan teknis.
  • Walidata: Dinas Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab atas pengelolaan simpul jaringan, penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan data.
  • Produsen Data: Seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang menghasilkan data berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi melalui urutan prioritas teknis berikut:

  1. Penyelarasan data melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
  2. Pemeriksaan kesesuaian data oleh Walidata terhadap data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip standar data dan metadata.
  3. Penyebarluasan data dan metadata secara terintegrasi melalui portal resmi Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Bantul.
  4. Pengelolaan simpul jaringan untuk menjamin keberlangsungan akses informasi geospasial yang aman dan akuntabel.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini secara khusus dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Setiap Produsen Data dilarang menyampaikan data ke portal tanpa melalui proses pemeriksaan kesesuaian oleh Walidata atau Walidata Pendukung di masing-masing perangkat daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran susunan tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.