| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 266 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Mei 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya nomor 222 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 Kabupaten Bantul. Hal ini didasari oleh kondisi meningkatnya jumlah pasien yang harus dirawat, sehingga diperlukan penambahan dukungan tenaga kesehatan serta staf pendukung lainnya untuk menjamin kelancaran operasional pelayanan kesehatan selama masa pandemi.
Peraturan ini secara khusus menetapkan pembaruan daftar personel dan besaran imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis maupun non-medis. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Prioritas utama peraturan ini adalah menjamin kesejahteraan tenaga kerja melalui pemberian insentif yang disesuaikan dengan tanggung jawab profesi. Berikut adalah daftar teknis besaran insentif bulanan yang ditetapkan:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.