Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 266

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 266
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Mei 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 222 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 266 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya nomor 222 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus Covid-19 Kabupaten Bantul. Hal ini didasari oleh kondisi meningkatnya jumlah pasien yang harus dirawat, sehingga diperlukan penambahan dukungan tenaga kesehatan serta staf pendukung lainnya untuk menjamin kelancaran operasional pelayanan kesehatan selama masa pandemi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara khusus menetapkan pembaruan daftar personel dan besaran imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh tenaga medis maupun non-medis. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Perubahan daftar nama personel yang ditugaskan pada unit operasional rumah sakit lapangan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Pembagian tugas yang mencakup Tim Manajemen, tenaga medis (dokter spesialis dan umum), tenaga kesehatan (perawat, bidan, apoteker), hingga tenaga penunjang lainnya.
  • Penegasan mengenai asal unit kerja masing-masing personel yang berasal dari berbagai Puskesmas, rumah sakit daerah, maupun instansi kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul dan sekitarnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah menjamin kesejahteraan tenaga kerja melalui pemberian insentif yang disesuaikan dengan tanggung jawab profesi. Berikut adalah daftar teknis besaran insentif bulanan yang ditetapkan:

  1. Kepala UPT, Dokter Umum, dan Dokter Spesialis mendapatkan alokasi insentif sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
  2. Koordinator Bagian dan tenaga Perawat atau Bidan dialokasikan insentif sebesar Rp7.500.000,00 per bulan.
  3. Tenaga teknis seperti Apoteker, Tenaga Gizi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Sanitarian, Perekam Medis, dan Radiografer menerima insentif sebesar Rp5.000.000,00 per bulan.
  4. Tenaga operasional pendukung seperti Operator Sterilisasi (CSSD), Office Boy, Pengemudi, dan Petugas Keamanan menerima insentif sebesar Rp2.500.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 9 Mei 2020, satu hari setelah tanggal penetapan.
  • Penunjukan personel ini bersifat khusus untuk menangani situasi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran daerah sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Lampiran daftar nama personel merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari dokumen keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.